Oknum Guru SMK di Jepara yang Lecehkan Muridnya Sesama Jenis Mangkir dari Panggilan Polisi

Foto, ilustrasi (pelecehan seksual sesama jenis.

Global7.id – Jepara,

Oknum guru SMK di Jepara yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya mangkir dari pemeriksaan polisi Senin (20/5/2024) kemarin.


Karena itu, polisi berencana mendatangkan oknum guru berusia 30 tahun itu ke Mapolres Jepara hari ini, Rabu (22/5/2024). Hal itu disampaikan Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari kemarin.


 

“Kemarin (Senin (20/5) kami panggil oknum guru tersebut, tapi tidak hadir,” kata Tohari kemarin.


Dari pihak kepolisian menjadwalkan mengundang oknum guru itu pagi ini. Saat ini, kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru salah satu SMK di Jepara terhadap siswanya itu masih dalam tahap penyelidikan.


Setelah itu, Tohari mengungkapkan ada potensi kasus tersebut naik menjadi penyidikan.


Diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Jepara digegerkan dengan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah seorang oknum guru berinisial IAS (30) dilaporkan ke Polres Jepara karena diduga telah melecehkan siswanya yang sesama jenis.


Berdasarkan laporan yang diterima polisi, oknum guru tersebut dilaporkan melecehkan siswa laki-lakinya.


Kejadian tersebut telah terjadi awal tahun lalu. Namun korban baru berani menceritakannya bulan Mei sekarang.


 

Kejadian pelecehan itu terjadi saat korban dan 4 rekannya diminta untuk belajar bersama di rumah oknum guru tersebut. Tiga muridnya disambut langsung oleh oknum guru itu. Usai kegiatan belajar bersama itu selesai, korban dan rekan-rekannya itu pun pamit pulang.


Namun, korban (1 muridnya) ditahan oleh oknum guru itu. Tiga rekan korban saat itu berhasil pulang. Karena tinggal korban sendiri, saat itulah oknum guru itu melancarkan aksinya dengan mengajak ke kamar si oknum guru tersebut. Jika tidak menuruti kemauan oknum guru tersebut maka diancam dengan diberikan nilai jelek.


 

Dari informasi berbagai sumber, korban laki-laki dibawah umur itu dicium bibirnya dengan paksaan dan ancaman.

Bacaan Lainnya

 

Saat ini, kata Tohari, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan memberikan pendampingan kepada korban. Hal itu untuk mengatasi trauma yang dialami korban.***

Sumber: RK.

Pos terkait