Nah ini, 36 Desa di Jepara dapat Dana Tambahan dari Kementerian Keuangan, Cek Disini..

Foto, ilustrasi korupsi dana Desa

Global7.id – Jepara,

Sebanyak 36 desa di Kabupaten Jepara mendapat tambahan insentif dana desa (DD) sebesar Rp 5,3 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

 


Nantinya, setiap desa akan menerima insentif sebesar Rp 144.516.000.


 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Edy Marwoto, melalui Kabid Bina Pemdes, Makhlaufi Akhyar, saat ditemui di kantornya pada Senin, 4 November 2024.


 

“Untuk pagu awal sebesar Rp 209.300.195.000, ini sudah tersalur semua. Kemudian dapat tambahan sebesar Rp 5.347.092.000. Jadi totalnya Rp 214.647.287.000. Untuk Pagu tambahan ini belum tersalurkan, soalnya baru kemarin disampaikan dari Kemenkeu,” katanya.


 

Laufi menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan dana yang diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Ia pun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.


 

“Dana alokasi kinerja ini tidak diberikan kepada semua desa, tetapi desa yang administrasi rapi dan baik. Kita berharap adanya dana alokasi kinerja ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memajukan berbagai sektor pembangunan desa di Kabupaten Jepara,” terangnya.


 

Adapun 36 Desa yang mendapatkan tambahan insentif dana desa, di antaranya, adalah

1. Desa Banjaragung,

Bacaan Lainnya

2. Desa Jerukwangi,

3. Desa Mindahan,

4. Desa Reguklampitan,

5. Desa Tulakan,

6. Desa Bandengan,

7. Desa Bakalan Sendang,

8. Desa Purwogondo,

9. Desa Jondang,

10. Desa Karangaji,

11. Desa Kaligarang,

12. Desa Tunahan,

13. Desa Kunir,

14. Desa Balong,

15. Desa Suwawal,

16. Desa Gemiring Kidul,

17. Desa Gemiring Lor,

18. Desa Ngetuk,

19. Desa Pringtulis,

20. Desa Nalumsari,

21. Desa Kawak,

22. Desa Mambak,

23. Desa Suwawal Timur,

24. Desa Karangrandu,

25. Desa Lebuawu,

26. Desa Ngeling,

27. Desa Pecangaan Wetan,

28. Desa Rengging,

29. Desa Troso,

30. Desa Mantingan,

31. Desa Petekeyan,

32. Desa Senenan,

33. Desa Brantak Sekarjati,

34. Desa Gidangelo,

35. Desa Kalipucang Kulon,

36. Desa Kalipucang Wetan,


 

 

Sebagai informasi, Dana Desa berfungsi untuk membiayai berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Beberapa fungsi dana desa, antara lain: 

  • Pembiayaan pembangunan desa 
  • Pemberdayaan masyarakat 
  • Memperkuat pelayanan publik di desa 
  • Memperkuat partisipasi dan demokrasi desa 
  • Pemberian tunjangan aparat desa 
  • Pembiayaan operasional pemerintahan desa 
  • Pemberian bantuan pendidikan kepada siswa yang membutuhkan 
  • Pemberian bantuan finansial atau materil kepada warga desa yang membutuhkan 
  • Membantu masyarakat desa dalam meningkatkan kreativitas dan kegiatan sosial 

(***).

Sumber: LJ.

Pos terkait