Meskipun Sakit, Polres Jepara tetap Proses Pelaku Penembakan di Mayong

Foto, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (klikfakta)

Global7.id – Jepara,

Polres Jepara berkomitmen untuk tetap menjalankan proses hukum kepada tersangka MMR pelaku penembakan guru Madrasah di Kabupaten Jepara. Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan saat ini proses hukum kepada tersangka masih berjalan.


 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memasukan kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan beberapa berkas sudah di ajukan di Kejaksaan.


 

“Proses masih berjalan tetap terus berjalan penegakan hukum. Berkas sudah dikirimkan, namun ada petunjuk dari jaksa untuk di lengkapi,” kata Kapolres Jepara, Jumat (20/12/2024).


 

Sementara untuk keberadaan tersangka kata dia, saat ini masih menjalani perawatan di RSUD RA Kartini Jepara dan dalam waktu dekat ini, keluarga tersangka mengajukan pembantaran lantaran tersangka tersangka terserang penyakit cukup berat.


“Bersangkutan sekarang tersangka mengajukan pembantaran karena kemarin ada keluhan sakit, dari indikasi dokter tersangka masih dirawat,” ucapnya.


 

Kapolres Jepara menegaskan selama tidak ada usaha damai ataupun pencabutan laporan dari korban penembakan, tersangka akan tetap diproses dengan hukum yang ada.


 

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam proses penyidikan. Harapannya petunjuk dari jaksa bisa segera kami penuhi. Selama korban tidak melakukan upaya pencabutan laporan ataupun upaya mediasi dari pelapor,” tuturnya.


Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan bahwa pembantaran MMR itu sudah berlangsung selama sepekan ini.


 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya saat di dalam tahanan Mapolres Jepara, pelaku sempat merasakan sakit pada dada dan kaki.


“Setelah diperiksa dokter Kepolisian, MMR perlu mendapatkan perawatan intensif. Sehingga kami lakukan pembantaran di rumah sakit. Pembantaran itu memang hak dari tersangka,” ucap Kasatreskrim Polres Jepara.


Yorisa menegaskan pembantaran itu bukanlah pemberian penangguhan penahanan yang sebelumnya dimohonkan oleh keluarga tersangka.


 

Alasannya karena sakit gula darah atau diabetes kronis dan sampai saat ini, pihaknya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan tersebut.


 

“Kami pastikan belum ada pengabulan permohonan penangguhan penahanan,” ungkapnya.


 

Yorisa menjelaskan bahwa untuk kasus tersebut saat ini berkas penyidikan sudah tahap P19 atau diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Pihaknya masih menunggu apakah ada revisi pada berkas tersebut atau tidak.


“Saat ini sudah tahap P19. Kalau tidak ada revisi, nanti langsung P21. Kami akan segera limpahkan tersangka bersama berkas dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkap Yorisa.


 

Yorisa berharap kepada semua pihak agar tetap bersabar dalam memantau kasus penembakan yang menimpa Eko Hadi Santoso (43) itu. Pihaknya memastikan penanganan kasus tersebut jalan terus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***


 

Sumber: Tj.

 

Pos terkait