Global7.id – Nasional,
Warganet di media sosial X (Twitter) mengeluhkan perihal proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disebut rumit dan panjang.
Unggahan tersebut dimuat di akun X @reinaral*** pada Rabu (20/11/2024). Dalam cuitannya tersebut, pengunggah menuliskan beberapa syarat pembuatan SKCK, seperti:
- Foto 4×6 latar merah
- Minta surat pengantar RT
- Ke Balai Desa
- Ke Kecamatan
- Ke Koramil
- Ke Polsek
- Isi data dulu
- Siapin foto latar merah 4×6= 3
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bayar 30k.
“Ternyata buat SKCK seribet itu ya. Cape nj**, total butuh 3 jam,” tulis pengunggah.
Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut mengatakan bahwa pembuatan SKCK sudah tidak memerlukan surat pengantar RT, RW, ataupun kelurahan.
Lantas, bagaimana alur dan syarat pembuatan SKCK?
Surat Pengantar SKCK sudah tidak dibutuhkan untuk urus SKCK
Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah Bripka Marini mengatakan, saat ini proses pembuatan SKCK sudah tidak membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, ataupun kelurahan.
Selain itu, Marini mengimbau agar pemohon SKCK melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi Presisi Polri.
“Sudah tidak menggunakan pengantar lagi dan sebaiknya melakukan pendaftaran online di aplikasi Presisi Polri,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Marini menambahkan, setelah pemohon melakukan pendaftaran online, selanjutnya pemohon bisa datang ke Polres untuk mengambil nomor antrean dan membawa persyaratan.
Adapun, persyaratan pembuatan SKCK terbaru adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
- Foto 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar
- Bukti status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Marini menyampaikan, persyaratan di atas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Cara pendaftaran online di aplikasi
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran online SKCK melalui aplikasi Presisi Polri.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”
- Pilih menu “Ajukan SKCK”
- Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online. Bila sudah, klik “Mulai”
- Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Kemudian pilih “bayar”
- Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
- Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
- Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak
Adapun, masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline, yakni sebesar Rp 30.000.
(***)
Sumber: KPS.










