Mafia Solar di Jepara Semakin Menggila, Hukum Diambang Pelecehan

Foto, Ilustrasi Mafia solar di Jepara

Global7.id – Jepara,

 

Sebuah ironi hukum tengah berlangsung di Jepara. Janji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan solar bersubsidi yang pernah dilontarkan Kasat Reskrim Polres Jepara kini terasa seperti gema kosong di tengah kebisingan praktik ilegal yang semakin merajalela. Apa yang seharusnya menjadi perlindungan untuk rakyat, justru menjadi lahan empuk para mafia.

 

Di langsir dari Liputandesa.id, 19/07. Investigasi kolaboratif antara jurnalis dan aktivis mengungkap praktik penyelewengan BBM subsidi secara terang-terangan di SPBU Pertamina 48.594.03 yang berlokasi di Desa Duren, Kecamatan Kembang, Jepara. Solar bersubsidi diangkut menggunakan jeriken dan mobil modifikasi, berpura-pura membawa surat rekomendasi nelayan. Namun, alih-alih menuju laut, BBM itu justru dilacak menuju gudang mafia.

 

SPBU, DPRD, dan Modus “Legalitas Palsu”

Fakta mengejutkan lainnya, SPBU yang menjadi lokasi utama praktik penyelewengan ini disebut-sebut dimiliki oleh anggota DPRD aktif dari Partai G. Sebuah fakta yang memperlihatkan konflik kepentingan mencolok dan mempertegas kecurigaan publik bahwa penindakan hukum bisa dibeli atau ditekan oleh kekuasaan.

 

Di lapangan, wartawan menyaksikan sendiri antrean mobil pickup Traga dan Grandmax dengan tangki modifikasi dan ratusan jeriken, mengantre secara rutin. Mereka mengantongi surat kuasa serta rekomendasi dari dinas yang mengatasnamakan kelompok nelayan dari wilayah Bulu, Ujungwatu, dan Donorojo. Tapi menurut para nelayan asli, BBM itu tak pernah mereka terima.

 

“Suratnya sah, tapi praktiknya busuk. Ini sudah jadi industri ilegal yang dilegalkan oleh pembiaran,” kata seorang aktivis LSM kepada Media, Selasa (15/7/2025).

Solar Subsidi Masuk Gudang Mafia

Lebih jauh, BBM yang seharusnya dinikmati nelayan itu diduga kuat dikirim ke sebuah gudang besar di Desa Kecapi. Gudang tersebut milik seorang pria berinisial H.E., sosok lama dalam dunia penimbunan solar, namun hingga kini belum pernah tersentuh hukum.

Video dokumentasi menunjukkan solar dipindahkan ke gudang menggunakan mobil bertutup terpal. Diduga, dari gudang inilah solar dijual kembali ke industri atau perkebunan dengan harga komersial, jauh dari harga subsidi.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi ke pihak SPBU, mereka memilih bungkam. Operator SPBU hanya menyebut semua prosedur telah sesuai “dokumen”. Namun manajemen menghindar dari tanggapan resmi.

Polisi: “Ok Bang, Akan Kirim Tim”

Yang lebih memprihatinkan adalah respons aparat. Saat informasi praktik ini dikirim ke Ditreskrimsus Polda Jateng, jawabannya hanya berupa pesan WhatsApp singkat: “Ok bang, akan kirim tim.” Hingga kini, belum ada pergerakan nyata, apalagi penangkapan.

Ini mengingatkan kembali pada deretan kasus serupa yang hingga kini tak pernah selesai. Seperti truk merah yang pernah diamankan di Bapangan, pickup di Batealit, hingga penyitaan 1.500 liter solar di Kedungcino. Semua kasus itu menguap begitu saja tanpa tersangka, tanpa sidang, dan tanpa kejelasan.

Padahal, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat. Ancaman hukumannya: 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Bahkan SPBU yang terlibat bisa langsung dicabut izinnya.

Namun, hukum seperti dibiarkan tumpul ke atas dan hanya tajam untuk pelanggar kecil. Sementara mafia dan pemilik modal bersembunyi di balik surat dan kekuasaan.

Seruan Aksi: Cukup Janji, Waktunya Bukti

Aktivis dan masyarakat Jepara mulai kehilangan kesabaran. Mereka menyerukan agar Pertamina, Kepolisian, hingga Kejaksaan melakukan audit menyeluruh dan menindak pelaku tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin BBM untuk nelayan diputar mafia. Negara sudah cukup dirugikan. Kalau serius, SPBU ini bisa ditutup sekarang juga,” ujar seorang pegiat sosial yang turut menyusun laporan investigasi ini.

Kini, masyarakat menagih janji Kasat Reskrim Polres Jepara, Umar, yang pernah berani menyatakan keseriusan menindak mafia solar. Tapi janji tinggal janji. Jika aparat terus diam dan membiarkan praktik ini berlangsung, kepercayaan publik akan mati.

Dan ketika keadilan tak lagi hadir dari atas, suara rakyat akan menggelegar dari bawah.

“Jepara tidak butuh janji lagi. Jepara butuh aksi.”

Tim G7

Pos terkait