LSM Lidik Dukung Korban Penembakan di Mayong Jepara

Foto, Ambar Prasetyo selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Jepara LSM LIDIK.

Global7.id – Jepara,

Aksi dukungan kepada Eko Hadi Susanto, seorang Guru Madrasah Diniyah di kecamatan Mayong, Jepara BB yang menjadi korban penembakan oleh anak salah satu tokoh masyarakat berinisial MMR (34) warga Desa Gemiring Lor RT 02/07, Kecamatan Nalumsari, Kian mengalir deras dari beberapa element masyarakat, Ormas, Lembaga bahkan Media-media di Jepara hingga dari luar daerah.


 

Antara lain dukungan dari (Lembaga Swadaya Masyarakat) LSM LIDIK, DPC Kabupaten Jepara, Ambar Prasetyo selaku Ketua Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Jepara LSM LIDIK.


 

Saat diwawancarai oleh awak media dikantor Sekretariat LSM LIDIK, Dia menyayangkan dan mengutuk keras aksi arogansi yang dilakukan MMR (34) warga Desa Gemiring Lor RT 02/07, Kecamatan Nalumsari yang melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto, Warga Desa Buaran itu. Minggu, (01/12/2024).


 

 

Dia berharap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan jangan sampai ada perlakuan khusus didalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama sekalipun.


 

“Saya berharap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara, dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan jangan sampai ada perlakuan khusus didalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama sekalipun,” harapnya.


 

 

Lanjutnya, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota Polres Jepara, yang bertindak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.


 

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja anggota Polres Jepara, yang bertindak cepat meringkus pelaku penembakan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airgun merk Colt defender series 90, serta 1 Unit Mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol K 41 AH yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” ujarnya.


 

 

“Meskipun melalui serangkaian pemeriksaan secara marathon, anggota Satreskrim Polres Jepara tidak membutuhkan waktu lama untuk mengamankan tersangka,” pungkasnya.***

Sumber: L7.

Pos terkait