Linmas Dipukul Saat Bertugas di Jepara, Wibawa Negara Diuji di Desa Dongos

Foto, Linmas Jepara buat laporan resmi ke Reskrim Polres Jepara

Global7.id – Jepara | Rabu 24 Desember 2025

Kekerasan terhadap petugas perlindungan masyarakat kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Seorang anggota Linmas Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara, bernama Abdul Wahid (45), diduga menjadi korban penganiayaan brutal saat sedang menjalankan tugas pengamanan kegiatan warga.

 

Ironisnya, peristiwa itu terjadi bukan saat konflik pribadi, melainkan ketika korban menjalankan fungsi negara di tingkat desa, yakni membantu pengaturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut kini resmi dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Kedung, sebagaimana tertuang dalam STTLP Nomor: STTLP/45/XII/2025/RESKRIM, tertanggal 22 Desember 2025.

 

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, kejadian bermula pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di pertigaan gang menuju rumah warga yang sedang menggelar hajatan di Desa Dongos RT 03 RW 04.

 

Saat itu Abdul Wahid bersama rekannya Sobari tengah bertugas sebagai Linmas. Ketika sebuah mobil Honda Jazz berhenti dan menghambat akses jalan, korban berupaya mengarahkan kendaraan agar maju demi kelancaran arus.

 

Namun, respons yang diterima justru kekerasan. Seorang pria bernama Wawan Setiawan, yang disebut sebagai terlapor, turun dari kendaraan, melontarkan ancaman, lalu memukul wajah korban berulang kali, menarik pakaian korban, hingga menyebabkan luka memar di pipi kiri.

 

Tindakan tersebut baru terhenti setelah dilerai warga sekitar. Korban kemudian diantar pulang dan keesokan harinya memilih menempuh jalur hukum.

 

Bacaan Lainnya

Kasus ini bukan sekadar cekcok di jalanan. Secara hukum, tindakan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 351 ayat (1) KUHP

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.”

 

Apabila hasil visum menguatkan adanya luka, maka unsur pidana semakin jelas. Terlebih, perbuatan dilakukan secara sengaja dan tanpa alasan pembenar.

 

Selain itu, karena korban sedang menjalankan tugas pengamanan masyarakat, perbuatan tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan tugas penyelenggaraan ketertiban umum, yang secara moral dan sosial merupakan serangan terhadap fungsi negara di tingkat akar rumput.

 

Ketua Paguyuban Satlinmas Jepara, Joko Ritono, menyebut peristiwa ini sebagai alarm keras bagi semua pihak.

 

Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap individu, tapi serangan terhadap Linmas sebagai garda terdepan ketertiban masyarakat. Kalau petugas yang sedang bertugas dipukul, lalu di mana rasa aman?” tegas Joko Ritono.

 

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi sipil yang tidak boleh dibiarkan.

 

Linmas bekerja membantu masyarakat dan negara, sering tanpa perlindungan memadai. Kami mendesak Polsek Kedung dan Polres Jepara mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hukum tumpul ketika korbannya hanya petugas desa,” tambahnya.

 

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi petugas non-struktural seperti Linmas, yang kerap berada di garis depan namun minim perlindungan.

 

Paguyuban Satlinmas Jepara juga meminta

  • Proses hukum transparan dan profesional,
  • Penetapan status hukum terlapor secara jelas, Perlindungan hukum bagi korban, agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan awal.

 

 

G7/AR

Pos terkait