Lebaran Idul Fitri, Diduga Anggota Dishub Jepara Lakukan Pungli Tarif Dermaga

Foto, tempat parkir di Dermaga Pantai Kartini Jepara.

Global7.id – Jepara,

Mengutip dari laman LaporGub bernomor LGWP53349521 tertanggal 5 April 2025. Seorang warga di Jepara adukan keluhannya terkait dugaan praktik pungutan liar di Dermaga Pantai Kartini, Jepara.


Dalam aduannya warga tersebut menyebutkan bahwa pengguna sepeda motor yang memasuki Dermaga dengan tujuan menjemput saudara dari Karimunjawa dikenai tarif Rp 3.000, sedangkan pada banner tertera tarif Rp 2.000.


Sementara itu, dari pihak Dermaga menjelaskan bahwa tarif pada banner khusus untuk layanan parkir. Namun, logikanya, tarif parkir yang biasanya dikenakan dalam waktu lama seharusnya lebih murah dibandingkan tarif untuk penjemputan yang hanya menunggu kurang dari satu jam.


Lebih mengkhawatirkan, tidak ada bukti pembayaran yang diberikan berupa karcis atau struk, dan proses pembayaran dilakukan oleh petugas wanita dari Dinas Perhubungan Jepara yang berada di portal masuk. Selain itu, petugas pria juga turut membantu membuka portal tanpa memasukkan uang ke mesin pembayaran.


Tentunya tindakan ini sangat merugikan warga, terlebih lagi tindakan yang mengarah pada pungli ini dilakukan oleh petugas yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terlepas apakah oknum tersebut non ASN atau tidak.


Sementara informasi aduan warga ini sudah dikirimkan ke Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan menunggu tindak lanjut berikutnya.


Perlu diketahui, pada praktik pungli (pungutan liar) dan penyalahgunaan wewenang dalam layanan publik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan ketentuan tersebut:


Ancaman Pidana: Pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Denda: Hingga Rp 500 juta.


Warga mengharapkan supaya segera dilakukan investigasi internal terhadap petugas Dishub yang terlibat.


Sanksi tegas diberikan kepada petugas yang melakukan pungli sesuai ketentuan hukum.


Proses administrasi tarif di Dermaga segera direvisi dan dibuat transparan agar hak pengguna terpenuhi. Pihak terkait juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembayaran yang benar.


Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan di Dermaga serta memastikan operasional berjalan secara adil dan transparan.***


Sumber: Investigasi Indonesia.

Pos terkait