Kurang dari 12 Jam, Polres Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Bandengan Jepara

Satreskrim Polres Jepara, tangkap pelaku Pencurian dan kekerasan di Bandengan Jepara.

Global7.id – Jepara,

Aparat Kepolisian Resort Jepara dan Polsek Jepara Kota patut diapresiasi atas kecepatan dan ketangguhan mereka dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan asal Jepara. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil diringkus meskipun pada awalnya korban tidak mengenali pelaku.


 

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Bandengan, Jepara. Berdasarkan informasi dari Unit Reskrim dan Binmas Polsek Jepara Kota, korban bernama Happy Julia Saputri (19), warga Desa Srobyong, dijebak oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan. Pelaku mengajak korban bertemu dan mengantarnya ke lokasi yang diklaim sebagai tempat pekerjaan tersebut.


 

Namun, di tengah perjalanan, korban diarahkan ke tempat yang sepi dan di sana pelaku mengambil paksa sepeda motor serta barang-barang berharga milik korban.


 

Meskipun korban tidak mengenali pelaku, polisi tetap melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti penting. Kerja keras ini membuahkan hasil, dan pelaku berhasil ditangkap pada pukul 22.35 WIB, hanya 12 jam setelah kejadian.


 

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, dalam keterangannya membenarkan peristiwa ini dan menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh tim yang telah bertugas dengan maksimal.


 

“Kasus ini merupakan bukti nyata bahwa kesigapan dan kerja sama yang baik antara Polres dan Polsek dapat memberikan hasil yang cepat dan tepat,” ujar AKP Yorisa.


 

Masyarakat Jepara juga menyampaikan apresiasi terhadap tindakan cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah mereka. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua warga agar tetap waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku kriminal.


 

Bacaan Lainnya

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya.***

 

Sumber: G7.

Wartawan: AR.

Pos terkait