KPK Bongkar Modus Sudewo! Tarif Jadi Perangkat Desa di Pati Rp 165-225 Juta per Orang

Foto, Konferensi pers KPK membongkar dugaan tarif jual beli jabatan perangkat desa di Pati yang menyeret Bupati Sudewo.

Global7.id – Nasional, 

KPK Bongkar Modus Sudewo dalam dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, KPK menyebut ada tarif yang dipatok mencapai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang bagi calon perangkat desa yang ingin lolos mengisi formasi yang kosong.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Pemkab Pati membuka formasi perangkat desa pada Maret 2026. KPK memperkirakan ada sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat itu kosong.

 

Menurut KPK, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan. Sudewo disebut meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk menagih uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).

 

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).

 

Modus ‘Tim 8’, Kades Jadi Korcam

KPK mengungkap, di tiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

 

Dua nama yang disebut KPK adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan) dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken). Keduanya diduga menghubungi para kepala desa lain untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

 

Menariknya, KPK menyebut tarif tersebut diduga mengalami mark-up. Awalnya tarif berada di kisaran Rp 125 juta sampai Rp 150 juta, namun kemudian naik menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.

Bacaan Lainnya

 

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d Rp150 juta,” kata Asep.

 

Ada Dugaan Ancaman

Dalam proses pengumpulan uang, KPK juga menyebut ada dugaan ancaman kepada calon perangkat desa. Jika tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

 

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan semuanya telah ditahan di Rutan KPK, yakni:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030
  • Abdul Suyono, Kades Karangrowo (Jakenan)
  • Sumarjiono, Kades Arumanis (Jaken)
  • Karjan, Kades Sukorukun (Jaken)

 

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta aliran uang yang diduga terkait praktik tersebut.

 

G7/DTK

Pos terkait