Global7.id – Nasional,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati, Sudewo, sebagai sesuatu yang sangat memprihatinkan. Pasalnya, pihak yang diduga menjadi korban bukan pejabat tinggi daerah, melainkan calon perangkat desa.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi, seperti itu ya. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” kata Asep.
KPK menilai skema ini berbahaya jika dibiarkan. Sebab, perangkat desa yang masuk karena “setoran” berpotensi berpikir bagaimana cara mengembalikan modal jabatan setelah resmi dilantik.
“Bila ini dibiarkan, perangkat-perangkat desa yang mendapatkan jabatan dari hasil menyetor duit bakalan berpikir cara mengembalikan modal jabatannya,” ujar Asep.
Baru 1 Kecamatan, Dugaan Uang Setoran Capai Rp2,6 Miliar
KPK mengungkap, dugaan uang hasil pemerasan di satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, disebut mencapai Rp2,6 miliar.
“Tadi disampaikan ada 21 kecamatan, jadi masih ada 20 kecamatan lagi,” kata Asep.
Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa nilai total aliran uang bisa jauh lebih besar, jika dugaan praktik serupa terjadi di kecamatan-kecamatan lain.
KPK Minta Korban Lapor: “Jangan Takut”
Asep juga mengimbau pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban untuk berani memberikan informasi ke KPK.
“Jangan takut, nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” ujar Asep.
Sudewo Jadi Tersangka, 3 Kades Ikut Dijerat
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama beberapa kepala desa, yakni:
Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken)
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini kini jadi sorotan karena KPK menilai praktik pemerasan yang menyasar jabatan perangkat desa bisa menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan paling bawah.
Publik menanti langkah tegas KPK untuk membongkar apakah dugaan ini hanya terjadi di satu wilayah atau menyebar ke kecamatan lainnya.
G7/KMP










