Global7.id – Jepara,
Mengutip dari pemberitaan beberapa media yang menyebutkan dan menuduhkan keterlibatan anggota Polres Jepara perihal dugaan pemerasan. Hal ini awak media menelusuri seseorang berinisial (SP) yang diketahui sudah melaporkan ke media bukan dari kabupaten Jepara, seorang supir truk tersebut berasal dari Desa Tubanan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dari keterangan yang dihimpun awak media bahwa (SP) telah lama mengangkut material dari tambang (galian C) yang diduga ilegal dan mengaku diperas oleh anggota Polres Jepara.
Dari pengakuan (SP) mengungkapkan bahwa mobilnya sempat ditahan di Polres Jepara hanya karena terlambat membayar setoran bulanan kepada anggota Polres Jepara.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, supir (NK) asal Desa Wedelan, kecamatan Bangsri sebagai teman (SP) mengatakan bahwa berita tersebut adalah Hoax, “Gak ada pak. Itu berita Hoax pak tidak pernah ada pemerasan, ” ujarnya Senin, (11/11/2024) sore.
Terpisah, awak media juga mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo tentang adanya berita hoax tersebut.
“Bahwa berita tersebut tidak benar, ” ujarnya Selasa (12/11/2024).
“Justru saat ini kami ungkap kasus terkait galian ilegal dan saat ini sudah proses penyidikan, ” imbuhnya.
Sebagai informasi, dari pemberitaan media online sebelumnya yang memberitakan tentang tuduhan yang tidak jelas dan sifatnya menyudutkan hingga ada pengakuan dari narasumber, hal ini bisa dikenakan pasal UU ITE.
“Adapun perbuatan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE”, bunyi dari isi undang-undang yang dihimpun oleh Hukum Online.
Apa isi dari pasal 28 ayat 1 UU ITE?
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan secara sengaja dan tanpa hak. Pelanggaran terhadap pasal ini harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Namun, penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dipidana menurut UU ITE, tergantung dari muatan konten yang disebarkan, seperti:
1. Berita bohong bermuatan kesusilaan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
2. Bermuatan perjudian dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
3. Bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
4. Bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
5. Bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
6. Bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
(*)