Klarifikasi Kades Bangsri Soal Tuduhan Intimidasi Iuran BPJS: Tidak Ada Paksaan, Ini Demi Tertib Administrasi RT RW

Foto, Petinggi Bangsri Sunaryo memberikan klarifikasi Soal Tuduhan Intimidasi Iuran BPJS: “Tidak Ada Paksaan, Ini Demi Tertib Administrasi RT RW”

Global7.id – Jepara, 

Kepala Desa Bangsri, Sunaryo, Sabtu (7/3/2026), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga memaksa dan mengintimidasi seorang Ketua RT untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah desa semata-mata bertujuan menjaga keseimbangan keuangan RT dan RW serta memastikan kewajiban administrasi mereka tetap berjalan dengan baik.

 

Menurut Sunaryo, persoalan tersebut bermula ketika seorang Ketua RT mengajukan pinjaman ke BKK Bangsri dengan nominal maksimal Rp5 juta. Namun pemerintah desa sebelumnya telah memiliki pertimbangan dan kebijakan internal agar pinjaman yang diambil RT maupun RW tidak terlalu besar sehingga tidak membebani penghasilan operasional mereka.

 

 

Pertimbangan Besarnya Cicilan Pinjaman

Sunaryo menjelaskan bahwa operasional RT yang diterima setiap bulan sebesar Rp150 ribu. Jika pinjaman yang diambil mencapai Rp5 juta, maka cicilan per bulan yang harus dibayar berkisar sekitar Rp119 ribu hingga Rp120 ribu.

 

“Kalau operasional RT Rp150 ribu dipotong cicilan Rp120 ribu, maka yang tersisa hanya sekitar Rp30 ribu,” ujarnya.

 

Dari sisa Rp30 ribu tersebut, masih ada kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp13 ribu per bulan. Artinya dana yang tersisa hanya sekitar Rp17 ribu.

 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai terlalu berat bagi RT maupun RW karena sisa uang operasional menjadi sangat kecil sementara mereka masih harus menjalankan berbagai tugas administratif di lingkungan masyarakat.

 

Ia bahkan mempertanyakan apakah dengan sisa dana tersebut para RT masih bersedia meluangkan waktu untuk mengambil dana di BKK, mengurus administrasi desa, sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran BPJS.

 

“Bayangkan kalau yang tersisa hanya sekitar Rp17 ribu, apakah mereka mau bolak-balik ke BKK atau ke desa untuk mengurus kewajiban administrasi,” jelasnya.

 

Karena pertimbangan tersebut, pemerintah desa sebenarnya menyarankan agar pinjaman yang diajukan RT maupun RW cukup sebesar Rp4 juta.

 

Dengan pinjaman Rp4 juta, cicilan per bulan dinilai lebih ringan sehingga dari operasional Rp150 ribu masih tersisa sekitar Rp54 ribu.

 

Sisa tersebut dinilai masih cukup untuk kebutuhan operasional lain, termasuk biaya transportasi seperti bensin saat harus mengambil dana di BKK atau menghadiri kegiatan di desa.

 

 

Masalah SPJ Operasional RT RW

Selain persoalan cicilan pinjaman, pemerintah desa juga menghadapi masalah administrasi terkait laporan pertanggungjawaban operasional RT dan RW.

 

Sunaryo mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 20 RT dan RW yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) operasional tahun 2025.

 

Padahal dana operasional tersebut sudah mereka ambil melalui BKK.

 

“Ada sekitar 20 RT dan RW yang sampai sekarang belum menyelesaikan SPJ operasional tahun 2025. Dana sudah mereka ambil di BKK, tetapi kewajiban laporan ke desa belum diselesaikan,” katanya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah desa harus membuat kebijakan pengaturan pinjaman agar tidak terlalu membebani RT maupun RW.

 

Jika potongan cicilan terlalu besar, dikhawatirkan RT dan RW justru akan mengabaikan kewajiban administratif seperti penyusunan laporan kegiatan maupun pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

Bantah Ada Intimidasi

Terkait tuduhan adanya pemaksaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun, Sunaryo membantah keras hal tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan maupun intimidasi kepada Ketua RT yang bersangkutan.

 

Justru menurutnya, Ketua RT tersebut yang menyatakan sendiri kesediaannya untuk membayar iuran BPJS selama lima tahun.

 

“Yang bersangkutan sendiri yang mengatakan siap membayar BPJS lima tahun. Jadi tidak ada paksaan atau intimidasi,” tegasnya.

 

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang muncul karena dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai pihak yang disebut dalam berita.

 

Menurutnya, dalam praktik jurnalistik seharusnya ada prinsip keberimbangan dengan meminta klarifikasi dari semua pihak sebelum berita dipublikasikan.

 

 

Kebijakan Potongan Angsuran Maksimal 75 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Sunaryo juga menegaskan bahwa kebijakan terkait pinjaman tidak hanya berlaku bagi RT dan RW, tetapi juga bagi perangkat desa.

 

Pemerintah desa menetapkan aturan internal agar potongan angsuran pinjaman dari penghasilan perangkat desa maupun RT dan RW tidak melebihi 75 persen dari penghasilan yang mereka terima.

 

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk perlindungan agar para perangkat desa serta pengurus RT dan RW tetap memiliki sisa penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

 

“Saya membuat kebijakan bahwa perangkat desa maupun RT dan RW yang mengajukan pinjaman, potongan angsurannya tidak boleh lebih dari 75 persen dari penghasilan mereka,” jelasnya.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar kondisi keuangan para perangkat desa serta RT dan RW tetap terjaga sehingga mereka dapat bekerja dengan baik tanpa terbebani secara berlebihan oleh cicilan pinjaman.

 

 

Harap Ada Solusi dari Dinsos Permades

Di sisi lain, Sunaryo juga meminta perhatian dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos Permades) Kabupaten Jepara terkait mekanisme pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW.

 

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran BPJS relatif mudah dilakukan karena dana operasional RT dan RW dikelola melalui bendahara desa.

 

Namun saat ini pencairan dana dilakukan langsung melalui BKK sehingga pemerintah desa kesulitan untuk melakukan pengaturan atau pemotongan iuran BPJS secara langsung.

 

Karena itu, pemerintah desa berharap ada petunjuk atau solusi dari pemerintah daerah agar mekanisme pengelolaan operasional RT dan RW, termasuk kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dapat berjalan lebih tertib.

 

“Kami berharap ada solusi dari Dinsos Permades agar desa-desa di Kabupaten Jepara memiliki mekanisme yang jelas terkait operasional RT dan RW, termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

 

 

G7/UCP

Pos terkait