Global7.id – Jakarta,
Pasca pemberian gelar Honoris Causa oleh Presiden UIPM Thailand, terhadap influencer dan selebriti ternama Raffi Ahmad, tentang pengabdiannya di dunia entertainment, selama lebih dari 15 tahun.
Pengurus UIPM, resmi bertabayun memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Direktorat Perguruan Tinggi Riset dan Teknologi, pada Senin (07/10/24).
Pertemuan hangat itu terjadi di ruang sidang Direktorat Kelembagaan, Gedung D Lt.6, Kemdikbudristek, Jajaran UIPM menyerahkan berkas – berkas pendukung legalitas internasional UIPM untuk di periksa dan ditelaah oleh Kemendikbud Ristekdikti.
“Alhamdulillah, pertemuan kali ini luar biasa disambut hangat dan penuh demokratis, ” ujar Rantastia Nur Alangan, Selasa (08/10).
Terjadinya pertemuan ini dipicu lantaran tuduhan keji terhadap pihaknya terkait kabar yang sunter dibicarakan publik tentang kampus ilegal.
UIPM sendiri diketahui melakukan pendidikan berbasis online E-Lerning (Pendidikan Elektronik) dan di Indonesia sendiri memiliki kantor perwakilan di wilayah Bekasi.
Kantor perwakilan UIPM Indonesia yang beralamat di Bekasi tersebut merupakan kantor yang digunakan sebagai sarana administrasi, bukan untuk tempat belajar mengajar.
Di konfirmasi awak media, bahwa legalitas UIPM Berada dalam keanggotaan APQN (Asia Pasific Quality Network), maka secara otomatis bahwa UIPM secara sah dan mutlak dapat mengikuti dan menjalankan pendidikan online, UIPM dan BAN-PT sama – sama menjadi member APQN.
Lebih lanjut jajaran UIPM Indonesia menjelaskan, ”Keberadaan UIPM di Indonesia memiliki legalitas hukum dalam bentuk yayasan yang telah disahkan keberadaanya oleh kementrian hukum dan HAM, dan memiliki nomor induk berusaha sebagai penyelenggara pendidikan Perguruan tinggi swasta. Itu Sah di mata hukum, ” jelas CEO Rantastia.
Dirinya menambahkan bahwa selama ini UIPM tidak pernah melakukan kegiatan belajar mengajar melainkan hanya menjadi kantor perwakilan UIPM di Indonesia.
Ia menambahkan, ”Meskipun kami (UIPM) memiliki legalitas hukum dalam bentuk yayasan di bidang pendidikan tinggi swasta, namun selama ini kami tidak pernah melakukan proses belajar mengajar di Indonesia, ” terang Rantastia.
Diakhir pertemuan yang berlangsung di ruang sidang Direktorat Kelembagaan, Gedung D Lt.6, Kemdikbudristek, yang dipimipin oleh Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H, sebagai Plt. Kelembagaan.
“Pada prinsipnya kami terbuka, jika (UIPM) ingin membuka atau menjalankan proses pendidikan di Indonesia, kami persilahkan dengan mengikuti prosedural yang sudah menjadi ketetapan hukum, ” pungkas Plt Kelembagaan tersebut.***
Sumber: RNA.










