Global7.id – Jepara,
Ketua Paguyuban Ambulans Jepara, Abdul Rosyid, menyampaikan sikap tegasnya terkait video yang viral di media sosial, khususnya di grup Facebook MIK Jepara. Video tersebut memperlihatkan sebuah ambulans dari komunitas relawan Jepara yang kesulitan mengisi BBM jenis pertalite senilai Rp 50.000 di SPBU Ujung Batu. Insiden yang terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan pengemudi ambulans yang melayani masyarakat.
Abdul Rosyid menyatakan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. “Ini sudah berulang kali terjadi, dan masih ada SPBU yang kurang memahami aturan mengenai BBM subsidi bagi ambulans. Kami berharap agar kesalahpahaman ini tidak lagi terulang,” ujarnya, Kamis (10/10).
Menurutnya, SPBU seharusnya sudah memahami ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan yang melayani kepentingan publik, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan sampah, memiliki akses khusus terhadap BBM subsidi, khususnya solar. Abdul Rosyid menjelaskan bahwa meski dalam video yang beredar ambulans tersebut membeli pertalite, bukan solar, prinsipnya tetap sama: ambulans adalah kendaraan yang melayani kepentingan masyarakat dan harus dipermudah dalam mendapatkan BBM, terutama dalam kondisi darurat.
“Kendaraan pelayanan publik seperti ambulans memiliki fungsi krusial. Jika kami dipersulit untuk mengisi BBM, ini dapat berdampak langsung pada kecepatan pelayanan kami kepada masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal nyawa yang dipertaruhkan,” tegas Rosyid.
Regulasi yang memperbolehkan ambulans menggunakan BBM subsidi tidak hanya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tetapi juga diperkuat oleh Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023. Kedua keputusan tersebut menyatakan bahwa ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan sampah termasuk dalam kategori kendaraan yang boleh menerima BBM subsidi.
Rosyid berharap agar SPBU di seluruh Jepara lebih memahami dan mematuhi regulasi yang sudah ada.
“Kami berharap agar pihak terkait, termasuk BPH Migas dan pengelola SPBU, lebih memperhatikan kendaraan-kendaraan pelayanan umum seperti ambulans. Kami siap bekerja sama untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” tutupnya.
Dengan regulasi yang sudah jelas, Abdul Rosyid meminta agar masyarakat dan pemangku kebijakan di Jepara turut mendukung kelancaran operasional ambulans yang menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan darurat.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.










