Global7.id – Jepara,
Aksi koboi jalanan mengguncang di wilayah kabupaten Jepara menjelang hari H pada Pilkada 2024. Peristiwa terbaru yakni terjadi pada Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah di Kabupaten Jepara menjadi korban penembakan airgun pada 25 November 2024 kemarin.
Selain itu, setelah melakukan penembakan, diduga sepeda motor Eko dibakar oleh pelaku berinisial (MMR) yang merupakan tetangga korban.
Tak hanya itu, kabar lainnya juga menyebutkan bahwa korban diancam akan dibakar rumahnya yang berada di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Meski, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara, namun ternyata, Eko Hadi Susanto merupakan anggota (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) GRIB Jaya Jepara.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC-GRIB Jaya) Jepara, yang diketuai oleh Agus Dodi Pranata mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oleh anak tokoh ulama di Jepara.
“Saya atas nama Agus Dodi Pranata ketua GRIB Jaya DPC Jepara menyatakan akan mengawal kasus penembakan yang terjadi pada anggota Saya yang bernama Eko Hadi Susanto sampai tuntas. Tidak ada kata damai, tidak ada kata takut walaupun lawan kita adalah anak seorang yang berpengaruh di Jepara dan Saya pastikan hukum harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku, ” ujarnya , Jum’at (29/11).
Ia menambahkan, “Saya ketua DPC GRIB Jaya Jepara beserta jajaran dan anggota di seluruh Jepara tidak ragu-ragu untuk mengerahkan semua pasukan untuk mengawal jalannya kasus ini hingga persidangan dan sampai hakim memutuskan hukuman berdasarkan perbuatan yang dilakukan pelaku, ” imbuhnya.
Ia melanjutkan, “Saya DPC GRIB Jaya Jepara beserta jajaran tidak ada rasa gentar sedikitpun untuk menghadapai dan melawan kearogansian anak pengasuh pondok pesantren Balekambang yang sudah keterlaluan dan sangat-sangat terlalu dalam melakukan arogansinya terhadap warga sekitar dan khususnya wilayah kecamatan Mayong, Nalumsari dan umumnya warga Jepara, ” ucap tegasnya.
“GRIB Jaya akan selalu berpegang teguh tanpa ada ragu dan tidak takut untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran untuk masyarakat Jepara, ” pungkasnya.
Dari informasi yang diterima, sejak Selasa (26/11/2024) pagi pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Selain itu, tindakan pelaku dapat dijerat berbagai pasal, seperti Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah senjata airgun merk Colt defender series 90 yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun yang lalu serta 1 unit KBM Roda 4 Toyota Camry warna hitam nopol K 41 AH.(***)
Sumber: G7.
Wartawan: OB.