Foto, tangkap layar dari postingan netizen Jepara di group Facebook Info Seputar Jepara. (Karcis parkir di Jepara).
Global7.id – Jepara,
Soal tanggungjawab pengelola parkir kini tengah hangat, bermula dari unggahan di Facebook dengan peserta anonim (tidak berani menunjukkan nama akun Facebook) bahwa karcis parkir dari Dinas Perhubungan kabupaten Jepara yang tertera karcis parkir Rp 5000, pada Perda nomor 1, tanggal 5 Januari 2024, (Retribusi Parkir Event Tertentu).
Namun, yang cukup menjadi perhatian adalah catatan di bagian bawah yang tertera di karcis parkir itu, yakni tertera keterangan (tidak bertanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan pada kendaraan yang telah diparkir atau barang yang ada di dalamnya).
Saat dikonfirmasi awak media, Nur Adhim dari Dishub bagian Parkir mengatakan, “Gini pak, maksudnya bila terjadi sesuatu atau musibah kehilangan tidak bertanggung jawab, kita hanya menyediakan tempat untuk Parkir saja Pak, ” ujarnya dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2024).
Perlu diketahui, pada pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Lebih lanjut, apabila pelaku usaha telah menetapkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian maka klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Dalam hal hilangnya kendaraan milik konsumen, pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
1. Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
2. Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
3. Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Selain itu, dalam Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Di sisi lain, secara pidana ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 406 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 521 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Foto, tangkap layar, mengutip dari akun resmi Instagram Dishub Jepara.