Global7.id – Jepara,
Warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, kecewa adanya pembuangan limbah peternakan yang mencemari sungai dan lingkungan. Namun, dalam pengaduannya, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo akan segera tindaklanjuti, Rabu (20/11/2024).
Kasus yang bermula dari laporan Sutiyono terkait dugaan pencemaran sungai akibat limbah peternakan ayam “Asri Jaya Farm” milik Muntik binti Parsono masih belum menemui titik terang.
Laporan yang diterima pada 24 Oktober 2023 ini memuat dugaan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem sungai dan perubahan kualitas air hingga tak layak pakai oleh masyarakat sekitar.
Kasus Pencemaran dan Tanggapan Warga
Dugaan pencemaran ini pertama kali mencuat pada 2 Oktober 2023, pukul 16.30 WIB. Sutiyono, yang mewakili warga setempat, mendapat informasi dari pemilik lahan sawah sekitar yang mengeluhkan tumpukan limbah peternakan berupa kotoran ayam dalam karung-karung, serta saluran air langsung dari peternakan yang diduga mengalirkan limbah ke sungai. Dampaknya, sungai yang selama ini menjadi sumber mandi dan wudhu warga, mengalami perubahan warna dan pencemaran parah. Kondisi ini mengancam kehidupan biota sungai dan mengganggu aktivitas warga.
Dalam upayanya menuntut keadilan, Sutiyono dan warga mengadukan kasus ini ke Pengaduan resmi tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STPLP/739/X/2023/RESKRIM/RES JPR/POLDA JTG, Polda Jateng, pada (23 Oktober 2023).
Namun, setelah proses awal berupa pemeriksaan dokumen, permintaan bukti tambahan, dan penyediaan saksi, proses penanganan justru terhenti. Bahkan, komunikasi melalui WhatsApp yang semula aktif mendadak terhenti dengan dalih penjadwalan ulang tanpa kelanjutan dari Polda Jateng. Namun, Polres Jepara segera tanggap terhadap permasalahan yang terjadi di wilayah kabupaten Jepara.
Saat dikonfirmasi awak media ke Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, “Ya akan segera kami tindaklanjuti, ” ujarnya, Rabu (20/11).
Hukum Lingkungan Diuji
Menurut undang-undang yang berlaku terkait pencemaran lingkungan, seharusnya penanganan kasus ini menjadi prioritas, mengingat dampaknya terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat. Lambatnya respons Polres Jepara terhadap kasus ini memunculkan rasa frustrasi di kalangan warga. Mereka berharap aparat segera bertindak tegas dan memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.
Harapan Warga Setempat
Warga Desa Mambak menyatakan harapan agar Polres Jepara lebih responsif dalam menangani kasus ini. “Kami hanya ingin kasus ini segera diusut tuntas,” ujar Sutiyono, Rabu (20/11/2024).
Kasus pencemaran lingkungan semacam ini memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum demi menjaga ekosistem dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Masyarakat Desa Mambak berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan, dan pencemaran lingkungan yang mereka alami tidak terus berlarut tanpa solusi.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.
Penanggung jawab: AR.










