Kasus Tambak Ilegal, Besok Bongkar Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Jepara 

Foto, ilustrasi ketok palu dari pengadilan negeri.

Global7.id – Jepara,

Kasus tambak ilegal yang menyeret 4 terdakwa pelaku dari keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara dinilai terlalu rendah karena mengabaikan pelanggaran pidana. Hal ini sebagaimana diatur pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), memantik aksi.


 

Pasalnya hakim hanya menerapkan pasal  40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


 

Direncanakan, besok Rabu 6 November 2024 Koalisi Solidaritas Muria Raya akan menggelar aksi di halaman Kejaksaan Negeri Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara.


 

Koalisi ini terdiri dari:

1. Ajicakra Indonesia,


2. Koalisi Advokat Pembela Lingkungan Hidup,


3. Lingkar Juang Karimunjawa,


4. Seniman dan budayawan Jepara,


5. Pekat IB Jepara,


6. Komunitas Save Karimunjawa,


7. GRIB Jaya Kabupaten Pati,

Bacaan Lainnya

8. KPMP Kudus,


9. Balong Wani,


10. Fornel Jepara Utara,


11. Jepara Poster Syndicate.


 

“Koalisi ini akan menggelar aksi (Bongkar Mafia Peradilan) menyusul keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara terhadap 4 terdakwa petambak Karimunjawa yang jauh dari tuntutan jaksa,” ujar Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, Selasa (5/11/3024) mengutip dari portal media SB.id.


 

Ia juga menjelaskan, dalam aksi tersebut ada lima tuntutan yang akan disampaikan yaitu minta kepada Komisi Yudisial agar membongkar mafia peradilan, mencopot hakim yang terlibat mafia peradilan, mendukung jaksa segera melakukan upaya banding atas putusan terhadap empat terdakwa pelaku tambak Karimunjawa, menghukum berat penjahat lingkungan di kabupaten Jepara. Serta menindak tegas kejahatan lingkungan beserta bekingannya di wilayah Jepara.


 

Sementara, Tri Hutomo juga menjelaskan, dalam keputusan yang telah dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis hakim keempat terdakwa telah diputus dengan hukuman rendah.


 

Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dipidana 1 tahun, denda 30 juta, jika tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan. Sedangkan Sutrisno Bin Sunardi sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, diputus pidana 1 tahun 2 bulan, denda 30 juta jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan. Sementara Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto Pemilik PT. Indo Bahari dipidana 1 Tahun, denda 30 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Untuk Teguh Santoso Bin Sumarno dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 10 bulan, denda 50 juta jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.


 

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terdakwa Teguh Santoso dituntut hukuman penjara  6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 7 Milliar, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan selama 4 bulan.


 

Untuk terdakwa Sutrisno dituntut penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 7 Milliar, apabila tidak mampu diganti penjara selama 4 bulan. Sementara Mirah Sanusi Darwiyah dituntut  penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 6 Milliar apabila tidak bersedia maka diganti 3 bulan penjara.


 

Sedangkan Sugianto Limanto dituntut penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Milliar, apabila tidak mampu diganti penjara 3 bulan.


 

“Keputusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada ditengah-tengah masyarakat. Pegiat lingkungan hidup di Pengadilan Jepara dihukum 7 bulan dan denda Rp. 5 juta, ”


 

“Sementara para terdakwa yang telah terbukti  merusak lingkungan hanya dihukum rendah,” ujar budayawan Fakhrudin yang akrab disapa Bang Brodin. Ketidakadilan itulah yang kami lawan, ” pungkasnya.***

Sumber: Hadepe.

Pos terkait