Kajian Yuridis atas Kasus Tanah Negara Bekas Hak Pakai Nomor 32 tahun 2020 di Bandengan Jepara

Foto: Sertifikat Tanah Negara Bekas Hak Pakai Nomor : 3 Desa Bandengan, Dipergunakan untuk Rumah Tempat Tinggal.

Global7.id – Jepara,

Kasus kontroversial mengenai tanah negara di Desa Bandengan, Kabupaten Jepara, yang melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 32 Tahun 2020 atas nama Tan Sieng In, menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mencederai keadilan.


 

Tanah seluas 830 m² yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat setempat untuk kegiatan usaha wisata diduga dialihkan tanpa proses transparan. Kajian ini akan membahas aspek yuridis, peraturan perundang-undangan terkait, dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.


 

Permasalahan Hukum

1. Persetujuan Hak Pakai oleh Petinggi Desa Bandengan

– Apakah proses persetujuan sudah sesuai dengan tata cara pemberian hak pakai tanah negara menurut peraturan yang berlaku?


– Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau indikasi gratifikasi?


 

2. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai

– Apakah penerbitan sertifikat telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)?


– Apakah keberatan dari Dinas Kelautan telah dipertimbangkan dalam proses penerbitan hak pakai?


3. Dampak pada Masyarakat Setempat

– Apakah hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola tanah tersebut diabaikan?

Bacaan Lainnya

– Apakah terdapat pelanggaran asas keadilan sosial?


 

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).


 

– Pasal 16 Ayat (1) menyebutkan hak atas tanah termasuk Hak Pakai.


– Pasal 52 menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.


 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


– Pasal 24 menyebutkan bahwa pemberian sertifikat tanah harus didasarkan pada data fisik dan yuridis yang sah.

 


3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak atas Tanah


– Pasal 4 mengatur bahwa hak pakai atas tanah negara hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria sesuai peruntukan tanah.


 

 

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan


– Pasal 17 mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


 

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


– Pasal 5 Ayat (1) mewajibkan pejabat negara untuk melaksanakan tugasnya dengan transparansi dan keadilan.


 

Analisis Hukum

1. Proses Persetujuan Hak Pakai

– Pemberian persetujuan oleh Petinggi Bandengan tanpa pemahaman menyeluruh mengenai status dan lokasi tanah menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa.


– Dugaan penyalahgunaan wewenang dapat diperiksa lebih lanjut melalui audit dan investigasi oleh aparat penegak hukum.


 

2. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai

– Keberatan yang disampaikan oleh Dinas Kelautan menandakan potensi pelanggaran prosedural dalam penerbitan sertifikat.


– Pengabaian keberatan dari masyarakat setempat bertentangan dengan asas keterbukaan dan partisipasi publik.


 

3. Hak Masyarakat Setempat

Warga yang telah lama mengelola tanah untuk kepentingan usaha wisata memiliki kepentingan faktual yang seharusnya dilindungi sesuai dengan _prinsip tenure security_ dalam hukum agraria.


 

Tindakan yang tidak mempertimbangkan kepentingan masyarakat melanggar prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.


 

Implikasi hukum terhadap Petinggi Bandengan yang memberikan persetujuan hak pakai atas tanah negara kepada Tan Sieng In, seorang warga Semarang, dapat dilihat dari berbagai perspektif hukum, tergantung pada temuan fakta dan bukti.


 

Analisis implikasi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan:


1. Potensi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)


Menurut Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, yang dapat diartikan sebagai tindakan pejabat yang:


 

– Melampaui kewenangannya.


– Menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain dari yang ditentukan.


– Bertindak sewenang-wenang.


 

Jika terbukti bahwa Petinggi Bandengan memberikan persetujuan hak pakai tanpa memeriksa status tanah atau tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat setempat, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.


 

Konsekuensi hukumnya meliputi:

– Pembatalan keputusan administrasi.


– Sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan.


– Tuntutan perdata atau pidana.


 

2. Dugaan Korupsi atau Gratifikasi


Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat publik yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi, kecuali jika gratifikasi tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari.


– Jika terbukti menerima gratifikasi: Petinggi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.


– Jika tidak ada bukti gratifikasi: Penyidikan tetap diperlukan untuk memastikan transparansi proses persetujuan.


 

3. Pelanggaran Prinsip Keadilan Sosial


Menurut Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika persetujuan diberikan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat, tindakan Petinggi dapat dianggap melanggar prinsip keadilan sosial.


 

Implikasi hukumnya

– Warga setempat dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan pemberian hak pakai.


– Pemerintah kabupaten Jepara dapat memberikan sanksi administratif kepada Petinggi.


 

4. Kelalaian dalam Tugas (Negligence)


Jika Petinggi Bandengan tidak mengetahui bahwa tanah yang diberikan hak pakai sudah dikelola oleh masyarakat setempat, hal ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam tugas (negligence).

 


Menurut UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 10, pejabat pemerintah harus bertindak hati-hati dan sesuai prosedur.


 

Implikasi hukumnya

– Petinggi dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif atas kelalaiannya.


– Jika kelalaian tersebut menimbulkan kerugian material atau immaterial, masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.


 

5. Pelanggaran Peraturan Agraria


Pemberian hak pakai harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak atas Tanah. Jika ditemukan pelanggaran, implikasinya:


 

– Sertifikat Hak Pakai dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.


– Petinggi dapat dikenakan sanksi administratif atau tuntutan hukum lainnya.


 

6. Tuntutan dari Masyarakat


Masyarakat yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan:


– Mengajukan gugatan ke PTUN: Untuk membatalkan pemberian hak pakai.


– Melapor ke aparat penegak hukum: Jika ada indikasi gratifikasi atau korupsi.


– Menggugat secara perdata: Untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial


 

Untuk Kesimpulannya 

Implikasi hukum terhadap Petinggi Bandengan sangat bergantung pada hasil investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi, Petinggi dapat menghadapi sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Namun, jika hanya ditemukan kelalaian, sanksi administratif berupa teguran atau pencopotan jabatan dapat menjadi pilihan yang lebih tepat. Ke depan, tata kelola pemerintahan desa perlu diperbaiki untuk mencegah kasus serupa.


 

Rekomendasi Tindakan

1. Audit Proses : Pemerintah Kabupaten Jepara perlu mengaudit proses pemberian hak pakai untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.


 

2. Audit dan Investigasi : Pemerintah Kabupaten Jepara perlu melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 32.


 

3. Penegakan Hukum : Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi untuk memeriksa kemungkinan adanya tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang. dan kemungkinan gratifikasi.

 


4. Dialog dengan Masyarakat

– Pemerintah desa perlu mengadakan dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi damai dan transparan.


– Melibatkan masyarakat dalam dialog untuk mencari solusi yang adil dan transparan.


– Mengkaji ulang peruntukan tanah negara di kawasan tersebut untuk kepentingan masyarakat sekitar.


 

5. Peninjauan Kembali Hak Pakai

– Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ditemukan adanya pelanggaran prosedural.

 


6. Penguatan Regulasi Lokal

– Pemerintah Desa Bandengan perlu menetapkan Peraturan Desa tentang tata cara pengelolaan tanah desa agar kejadian serupa tidak terulang.


 

Jadi, kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan tanah negara. Langkah-langkah yang tegas dan terukur diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sekaligus menegakkan prinsip hukum yang berlaku.


 

Yurisprudensi

Berikut adalah beberapa contoh
yurisprudensi kasus serupa terkait sengketa tanah negara yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, pemberian hak atas tanah, dan konflik dengan masyarakat setempat:


 

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 114 K/TUN/2005

Kasus: Seorang kepala desa memberikan rekomendasi untuk penguasaan tanah negara kepada pihak tertentu tanpa memperhatikan keberatan masyarakat setempat yang sudah lama mengelola tanah tersebut.


 

Pertimbangan Hakim

Kepala desa bertindak melampaui kewenangannya karena tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Tanah negara yang sudah dikelola masyarakat harus mempertimbangkan asas manfaat dan keadilan sosial (Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945).


 

Putusan: Hak atas tanah dibatalkan karena prosesnya tidak sesuai dengan asas transparansi dan keadilan.
Implikasi: Kepala desa diberi sanksi administratif, dan masyarakat diizinkan melanjutkan pengelolaan tanah.


 

2. Putusan PTUN Jakarta Nomor 47/G/2013/PTUN-JKT

Kasus: Pemberian Hak Pakai atas tanah negara kepada individu yang bukan warga setempat tanpa melibatkan musyawarah dengan masyarakat yang telah lama mengelola tanah tersebut.


 

Pertimbangan Hakim

Pengajuan Hak Pakai melanggar asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.


 

Surat rekomendasi dari pejabat desa dinilai tidak sah karena tidak didasarkan pada data yang akurat.


Putusan: Hak Pakai dibatalkan, dan pejabat yang memberikan rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

 


3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 182 K/TUN/2003

Kasus: Seorang pejabat daerah menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat tanpa proses verifikasi yang memadai.

 


Pertimbangan Hakim

Proses penerbitan HGB mengabaikan asas legalitas dan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


 

Pejabat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga hak masyarakat atas tanah tersebut terabaikan.


 

Putusan: Sertifikat HGB dibatalkan, dan masyarakat diberikan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut.


 

4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 62/G/2018/PTUN-BDG

Kasus: Tanah negara di kawasan wisata diberikan Hak Pakai kepada investor luar daerah tanpa mengindahkan keberatan masyarakat lokal.


Pertimbangan Hakim

– Pemberian Hak Pakai melanggar prinsip tata ruang daerah dan asas manfaat tanah.


– Proses administrasi dianggap cacat hukum karena tidak ada konsultasi publik atau persetujuan masyarakat.


 

Putusan: Hak Pakai dibatalkan, dan pejabat terkait diperintahkan untuk mengembalikan fungsi tanah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.


 

Kesimpulan Yurisprudensi

Dari kasus-kasus di atas, terdapat pola pertimbangan hukum yang konsisten:


 

1. Prinsip Keadilan Sosial dan Manfaat Publik: Hak atas tanah negara harus diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.


 

2. Cacat Administrasi: Pelanggaran prosedur dalam pemberian hak atas tanah, seperti kurangnya transparansi atau partisipasi publik, dapat menjadi dasar pembatalan hak.


 

3. Sanksi Pejabat Publik: Pejabat yang terbukti melanggar hukum dapat dikenakan sanksi administratif, dan dalam kasus yang berat, tuntutan pidana.


 

Yurisprudensi ini dapat dijadikan acuan untuk menilai legalitas tindakan Petinggi Bandengan dalam kasus pemberian Hak Pakai kepada Tan Sieng In. Jika terdapat pelanggaran serupa, sertifikat Hak Pakai dapat dibatalkan melalui gugatan di PTUN.***

 

Sumber: Djoko TP waketum Inaker.

Pos terkait