Global7.id – Jepara,
JKN PBI mendadak nonaktif dialami ribuan warga Kabupaten Jepara dalam beberapa waktu terakhir. Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang sebelumnya aktif, tiba-tiba tidak dapat digunakan saat warga membutuhkan layanan kesehatan. Kondisi ini memicu kebingungan dan keluhan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang merasa tidak pernah mengalami perubahan kondisi ekonomi.
Berdasarkan dokumen penjelasan perhitungan kuota bansos PBI JKN, penetapan penerima bantuan kini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang disinkronkan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, mekanisme penyaluran mengacu pada Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 tentang penetapan peringkat atau desil kesejahteraan keluarga.
Dampak Pemutakhiran Data: Penerima Bisa Berubah.
Dalam sistem DTSEN, pemeringkatan kesejahteraan dilakukan secara dinamis dan dapat berubah setiap tiga bulan. Konsekuensinya, penerima bansos, termasuk PBI JKN, dapat mengalami perubahan akibat:
Inclusion error, yakni warga yang seharusnya tidak menerima namun tercatat sebagai penerima.
Exclusion error, yakni warga yang seharusnya menerima tetapi belum masuk dalam daftar.
Kondisi ini membuat sebagian warga mengaku kaget karena status JKN PBI mereka tiba-tiba nonaktif, padahal sebelumnya masih tercatat sebagai peserta aktif dan merasa kondisi ekonominya belum berubah signifikan.
Kami tidak pernah merasa sudah mampu, tapi tiba-tiba kartu PBI tidak bisa dipakai saat berobat,” keluh Agus salah satu warga Jepara.
Secara nasional, kuota PBI JKN tidak berubah, yakni 96 juta jiwa. Namun, distribusi kuota ke daerah mengikuti proporsi jumlah penduduk miskin di masing-masing wilayah.
Berdasarkan simulasi perhitungan:
Coverage Index Nasional:
96.800.000 jiwa / 23.854.562 jiwa = 4,06
Dengan jumlah penduduk miskin Kabupaten Jepara sekitar 77.674 jiwa, maka kuota ideal PBI JKN Jepara:
4,06 × 77.674 jiwa = 315.357 jiwa
Sementara itu, jumlah peserta PBI JKN di Kabupaten Jepara per 24 Desember 2025 tercatat 339.932 jiwa, sehingga terdapat kelebihan kuota sekitar 24.575 jiwa.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Muh Ali, S.Kep., Ns., MMKes, menjelaskan bahwa kelebihan kuota PBI JKN di Jepara merupakan hasil evaluasi dan pemutakhiran data berbasis DTSEN yang dilakukan secara nasional.
Secara data, Kabupaten Jepara memang tercatat kelebihan kuota PBI JKN. Oleh karena itu, penyesuaian dan pengurangan akan dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan oleh daerah,” tegas Muh Ali.
Ia menambahkan, pemerintah daerah hanya bertugas melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan serta menyampaikan usulan perbaikan data apabila ditemukan warga miskin yang layak namun tidak lagi terdaftar.
Kami mendorong masyarakat yang merasa masih layak menerima PBI JKN tetapi kepesertaannya nonaktif, untuk segera melapor melalui pemerintah desa atau pendamping sosial agar dapat diusulkan kembali,” ujarnya.
Fenomena nonaktifnya kepesertaan JKN PBI secara mendadak memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah meningkatkan transparansi dan sosialisasi, sehingga warga tidak merasa kehilangan hak kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.
Penyesuaian berbasis data memang penting demi asas keadilan, namun di sisi lain, perlindungan terhadap warga rentan juga harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
G7/AR










