JEPARA, Global7.id – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menegaskan komitmen menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan madrasah dan pondok pesantren. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, Senin (29/6).
Penandatanganan kesepakatan itu menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, sehat, dan inklusif bagi peserta didik di Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Jepara atas sinergi yang dibangun dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki visi yang sama untuk memastikan anak-anak memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman sehingga mampu berkembang secara intelektual, sosial, psikologis, serta memiliki karakter dan akhlak yang baik.
“Seluruh pihak memiliki visi yang sama untuk memastikan anak-anak memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman sehingga mampu berkembang secara intelektual, sosial, psikologis, berkarakter, dan berakhlak mulia,” ujar Witiarso.
Ia menegaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan seperti perundungan (bullying), kekerasan fisik, kekerasan seksual, diskriminasi, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) masih menjadi ancaman nyata di lingkungan pendidikan, termasuk pada lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Jepara menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Witiarso menilai sekolah, madrasah, maupun pondok pesantren seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, seluruh pihak diminta bersama-sama mencegah penyalahgunaan relasi kuasa yang dapat menimbulkan trauma dan merusak masa depan generasi muda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Jepara sebagai Kabupaten Ramah Anak. Salah satu fokus yang akan dipercepat ialah pembentukan Madrasah Ramah Anak dan Pondok Pesantren Ramah Anak di seluruh wilayah Jepara.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan proses pembelajaran di seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama berlangsung secara aman dan nyaman.
“Dengan demikian, peserta didik akan mampu menyerap ilmu yang ditransfer oleh para pendidik dan tumbuh menjadi generasi khoiru ummah,” katanya.
Menurut Akhsan, suasana belajar yang bebas dari rasa takut merupakan syarat utama agar anak-anak dapat menimba ilmu dengan tenang dan memperoleh pengetahuan yang bermanfaat bagi masa depan mereka.
G7/Diskominfo










