JEPARA | Global7.id – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai menerapkan sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Peluncuran sistem digital tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5).
Penerapan pembayaran pajak menggunakan QRIS ini menjadi yang pertama di Kabupaten Jepara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pajak daerah guna mempermudah transaksi pembayaran, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akurasi data perpajakan.
Melalui sistem tersebut, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran secara praktis hanya dengan memindai kode QR menggunakan layanan mobile banking maupun dompet digital. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pembayaran sekaligus memperlancar penyetoran pajak ke kas daerah.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan digitalisasi pembayaran pajak menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pria yang akrab disapa Mas Wiwit tersebut.
Menurutnya, sektor perhotelan dan rumah kos memiliki potensi cukup besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi faktor penting dalam menunjang pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan tarif pajak sektor perhotelan dan rumah kos sebesar 10 persen. Melalui penerapan sistem pembayaran digital ini, pemerintah berharap tata kelola perpajakan daerah dapat berjalan lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Peluncuran pembayaran pajak berbasis QRIS tersebut juga mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Mereka menilai sistem digital itu lebih mudah, cepat, dan efisien dalam mendukung pembayaran pajak daerah.
G7/JV










