Jelang Penerimaan Siswa-siswi Baru, Laporkan ke Ombudsman Jika Temukan Pungli di Sekolah

Foto, flyer resmi dari Ombudsman Jawa Tengah.

Global7.id – Edukasi Sosial,

Mengenal Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.


Lalu, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.


Diketahui, Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809, sebagai seorang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara.


 

Pada Pasal 4 butir d UU 37/2008 (UU Ombudsman RI) berbunyi “Ombudsman bertujuan membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme”.


Sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman bertanggung jawab untuk mendukung tata pemerintahan yang baik dengan menerima laporan/keluhan dari warga negara atau penduduk Indonesia terkait dugaan pengendalian kecurangan oleh otoritas negara (Solechan, 2018).


Padahal sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi dan menindak pelanggaran pelayanan publik, Ombudsman dapat memberikan sanksi. Sanksi administratif bisa dijatuhkan kepada terlapor dan atasannya yang tidak melaksanakan rekomendasi.***

Sumber: Ombudsman.co.id.

Pos terkait