Jangan Salah, Inilah Daftar Ikan yang Kena PPN 12 Persen di 2025

Foto, fleyer resmi dari Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Global7.id – Berita Nasional,

Sejumlah makanan mewah, termasuk produk perikanan premium, akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, pada 1 Januari 2025.


 

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin dalam video yang diunggah dalam akun Instagram resmi KKP, @kkpgoid Kamis (19/12/2024).


 

Menurutnya, produk ikan premium secara umum dapat dikategorikan berdasarkan beberapa kriteria, yakni memiliki standar khusus, segmen pasar spesifik atau eksklusif, harga relatif lebih mahal, serta umumnya dijual di hotal, restoran, atau pasar modern.


 

“Konsumsi produk perikanan premium biasanya dipengaruhi oleh pola hidup sehat, peningkatan pendapatan seseorang, serta pengaruh informasi dari media sosial,” kata Doni.


 

Inilah daftar ikan yang kena PPN 12 persen. Doni menyebutkan beberapa contoh produk perikanan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, di antaranya adalah:

1. Ikan salmon.


2. Ikan Trout.


3. Ikan Tuna premium.


4. King Crabs.


5. Snow Crabs.

Bacaan Lainnya

Produk ikan di atas dikenakan PPN 12 persen lantaran sebagian besar merupakan hasil impor.


 

“Sebagian besar produk-produk ini dipenuhi dari hasil impor karena memang tidak ada komoditasnya di perairan Indonesia,” ujarnya.


 

Berdasarkan data importasinya, impor ikan salmon dan trout ke Indonesia pada periode Januari-November 2024 mencapai 8,55 ribu ton dengan nilai 66,63 juta dollar AS atau sekitar Rp 1 triliun.


 

Untuk jenis king crabs dan snow crabs mencapai 1,24 ribu ton dengan nilai 11,43 juta dollar AS atau sekitar Rp 186 miliar.


 

Meski beberapa komoditas perikanan merupakan hasil impor, Doni menekankan hal itu tidak memengaruhi posisi Indonesia sebagai negara net eksporter. Pasalnya, nilai ekspor produk perikanan Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan nilai impor produk perikanan.


 

“Nilai ekspor kita jauh lebih tinggi dibanding nilai produk perikanan yang kita impor. Ini dibuktikan oleh data periode Januari sampai dengan November 2004, di mana nilai ekspor produk Perikanan Indonesia mencapai 5,38 miliar dollar AS atau naik 5,09 persen,” jelas dia.


 

Sementara, impor perikanan mengalami penurunan sampai 22,69 persen atau 0,47 miliar dollar AS, sehingga terjadi surplus neraca perdagangan sebesar 4,91 miliar dollar AS atau naik 8,8 pesen, apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.


 

Dengan melihat data tersebut, dia memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak berpengaruh pada kebutuhan perikanan di Indonesia.


 

“Dari penjelasan ini, dapat saya sampaikan bahwa produk perikanan premium memiliki segmentasi konsumen tertentu, sehingga penerapan PPN 12 persen pada produk perikanan premium, kami yakin tidak memengaruhi kebutuhan perikanan di semua lapisan masyarakat secara keseluruhan,” kata Doni.


 

“Karena pada dasarnya konsumen perikanan premium telah memiliki pasar sendiri, misalnya seperti industri perhotelan, katering, bahkan komunitas terbatas lainnya, yang memang memiliki tujuan tertentu dalam peningkatan kualitas kesehatan,” Pungkasnya.***


 

Sumber: KPS.

Pos terkait