Global7.id – Berita Nasional,
Dalam Islam, pungutan liar (pungli) di sekolah atau di tempat mana pun termasuk dalam perbuatan yang dilarang dan berdosa besar, karena masuk dalam kategori risywah (suap) dan memakan harta orang lain dengan cara batil. Berikut penjelasannya:
1. Termasuk Risywah (Suap)
Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Pungli sering terjadi karena ada pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, atau pengharapan balas jasa. Ini sangat dekat dengan makna suap, yang jelas-jelas dilarang dalam Islam.
2. Memakan Harta Secara Batil
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Pungli adalah mengambil uang dari orang tua murid tanpa dasar hukum yang sah, seringkali atas nama kegiatan sekolah yang tidak transparan atau fiktif.
3. Pengkhianatan terhadap Amanah
Guru dan pihak sekolah adalah pemegang amanah untuk mendidik, bukan mencari keuntungan pribadi. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seorang guru atau pejabat sekolah menggunakan posisinya untuk memungut uang tanpa hak, itu adalah bentuk khianat terhadap amanah.
4. Mengambil Hak Orang Lain
Seringkali pungli memberatkan wali murid, terutama yang ekonominya lemah. Islam sangat melarang mengambil hak orang lain, apalagi yang lemah dan tidak bisa melawan.
Kesimpulan:
Pungutan liar di sekolah adalah perbuatan dosa besar menurut Islam. Itu mencakup unsur suap, memakan harta haram, pengkhianatan amanah, dan kezaliman. Para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, terutama jika yang dirugikan adalah anak-anak dan keluarga tak mampu.
“Waspadai Dosa Pungutan Liar di Sekolah”
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umat yang setia mengikuti sunnah beliau hingga akhir zaman.
Diketahui, pendidikan merupakan amanah besar. Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan. Tapi apa jadinya jika lembaga pendidikan ternoda oleh perbuatan zalim, yaitu pungutan liar?
Pungutan liar adalah pengambilan uang dari siswa atau wali murid tanpa dasar hukum yang sah dan transparan. Bisa saja atas nama sumbangan, tapi dipaksa. Bisa saja atas nama kegiatan, tapi tidak jelas tujuannya.
Islam sangat tegas dalam masalah ini. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Rasulullah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.”
(HR. Abu Dawud)
Jika seorang guru, kepala sekolah, atau pegawai sekolah mengambil uang dengan cara tidak benar, maka itu bukan hanya pelanggaran hukum—itu dosa besar di hadapan Allah SWT.
Ingatlah, pendidikan adalah amanah. Setiap rupiah yang kita ambil dengan tidak halal, akan dimintai pertanggungjawaban. Apalagi jika itu merugikan anak-anak dari keluarga miskin yang hanya ingin sekolah.
Mari kita bersihkan dunia pendidikan dari praktik pungli. Didik anak dengan keikhlasan, bukan dengan mencari celah keuntungan pribadi.
***
Sumber: G7.










