JEPARA, Global7.id – Manajemen Home Stay FN18 yang berada di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memberikan klarifikasi atas isu yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas penginapan sebagai lokasi praktik prostitusi melalui layanan short time.
Owner Home Stay FN18, Feri N, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, layanan short time yang diterapkan penginapannya merupakan fasilitas penyewaan kamar dalam durasi singkat bagi tamu yang membutuhkan tempat transit atau beristirahat, bukan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum maupun norma masyarakat.
Menurut Feri, konsep short time merupakan layanan yang lazim dijumpai di industri perhotelan. Fasilitas tersebut ditujukan bagi tamu yang sedang dalam perjalanan, kelelahan, menunggu jadwal keberangkatan, atau memiliki keperluan lain sehingga tidak perlu menyewa kamar hingga satu malam penuh.
“Kami ingin meluruskan bahwa istilah short time di Home Stay FN18 bukan berarti menyediakan tempat untuk praktik prostitusi ataupun aktivitas asusila. Yang kami maksud adalah layanan transit bagi tamu yang sedang dalam perjalanan, merasa lelah, atau hanya membutuhkan tempat beristirahat selama dua hingga tiga jam sebelum melanjutkan aktivitasnya. Layanan seperti ini juga umum dijumpai di berbagai hotel dan penginapan,” ujar Feri, Kamis (23/7/2026).
Feri menilai, berkembangnya persepsi negatif terhadap istilah short time terjadi karena adanya kesalahpahaman mengenai tujuan layanan tersebut. Padahal, layanan itu disediakan sebagai alternatif bagi tamu yang membutuhkan tempat istirahat sementara.
Terapkan SOP dan Verifikasi Identitas
Dalam operasionalnya, Home Stay FN18 mengaku menerapkan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat. Seluruh tamu diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat proses check-in sebagai bentuk verifikasi identitas dan memastikan tamu bukan anak di bawah umur.
Selain itu, Feri menyampaikan bahwa usaha penginapan tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta menjalin komunikasi dengan pengurus RT dan RW setempat dalam menjalankan aktivitas usaha.
Ia menegaskan, Home Stay FN18 berkomitmen memberikan layanan penginapan yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab bagi seluruh tamu.
Terbuka terhadap Pengawasan Aparat
Feri juga menyatakan pihaknya siap menerima pengawasan dari aparat kepolisian maupun Satpol PP sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Menurutnya, apabila ditemukan tamu yang terbukti menggunakan fasilitas penginapan untuk kegiatan yang melanggar hukum, manajemen akan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan masa sewa dan mengeluarkan tamu dari penginapan.
“Kami tetap menerapkan SOP yang ketat, mewajibkan setiap tamu menunjukkan KTP asli saat check-in, serta berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jika ada tamu yang terbukti menyalahgunakan fasilitas kami untuk tindakan melanggar hukum, kami tidak akan segan mengusir dan menghentikan masa sewanya. Kami berharap masyarakat tidak salah memahami istilah short time dan dapat melihat bahwa tujuan kami semata-mata memberikan layanan transit yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, manajemen Home Stay FN18 berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak terburu-buru mengaitkan layanan short time dengan praktik prostitusi tanpa didukung fakta atau hasil penegakan hukum.










