Global7.id – Jepara,
Dari penelusuran awak media, telah terjadi postingan di group Facebook milik netizen Jepara dengan bertuliskan “Jepara Asu” dalam arti bahasa Jawa adalah (Jepara anj#ng) dengan pengguna akun “Matul” yang kemungkinan sudah menghapus semua foto dan info profilnya setelah menuliskan postingan penghinaan tersebut.

Netizen dari kota Jepara pun dengan cepat screenshot chattingan dengan akun (Matul) yang diduga menghina kota Jepara.
Dari penelusuran netizen yang mengatakan bahwa akun Ilul Sebastian (Iluel) adalah istri dari pemilik akun Matul yang diduga menghina kota Jepara dengan tulisan postingannya.

sederet komentar geram dari netizen/pengguna Facebook yang tidak terima atas postingan dari akun Matul atau berubah menjadi akun Facebook atas nama (Ilul Sebastian (Iluel) ).



Sanksi Pidana Penghinaan di Media Sosial didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sedangkan ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara, mengenai perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak pidana (medepleger). “Turut melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Penghinaan (Bully) merupakan Delik Aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Ini berarti, perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari orang yang dihina di medsos.***
Sumber: group Facebook Jepara.










