Hampir Setahun Menggantung, Kasus Dugaan Penganiayaan di Kantor Garden Hills Alesta Belum Juga Tuntas, Publik Tagih Ketegasan Polres Jepara

Global Jepara – Hampir satu tahun berlalu sejak dugaan penganiayaan yang terjadi di kantor Garden Hills dan dilaporkan ke Polres Jepara. Hingga kini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengapa kasus yang sudah dilaporkan sejak Oktober 2025 belum juga mencapai titik terang?

 

 

Kasus ini bermula pada 18 Oktober 2025, ketika Japar mendatangi kantor Garden Hills Alesta setelah menerima puluhan panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan komentarnya di media sosial Facebook. Dalam komentarnya, Japar menyampaikan kritik terhadap sikap dan aktivitas politik yang dikaitkan dengan Agus Alesta.

 

Menurut keterangan Japar, sesampainya di kantor Garden Hills, ia diduga langsung diseret masuk dan mengalami penganiayaan secara bersama-sama. Japar mengaku dipukul di bagian kepala, tangan, dan kaki, serta menerima ancaman. Atas kejadian tersebut, ia melaporkannya ke Polres Jepara dengan STPLP Nomor: STPLP/861/X/2025/Reskrim.

 

 

Saat kasus ini pertama kali diberitakan, pihak yang dilaporkan membantah telah melakukan penganiayaan. Dalam tanggapan kepada wartawan, ia menyatakan bahwa tidak terjadi pengeroyokan dan menyebut peristiwa yang terjadi hanya sebatas aksi saling dorong di lokasi.

 

Namun, hingga kini proses hukum masih terus berjalan. Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor, tetapi menurut informasi yang diterima pelapor, panggilan tersebut belum dipenuhi.

 

 

Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap penyidik bertindak tegas sesuai ketentuan hukum apabila proses pemanggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa seseorang dapat menghindari proses hukum.

 

Bacaan Lainnya

 

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Senin (20/7/2026), AKP Oktavian Andika Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Jepara menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

 

 

Di sisi lain, Japar mengaku mulai khawatir dengan lambannya perkembangan perkara.
Saya hanya ingin mencari keadilan. Saya berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan siapa pun. Semoga dugaan saya bahwa perkara ini diperlambat tidak benar, dan saya masih percaya hukum bisa ditegakkan di bumi kelahiran Jepara,” ujar Japar.

 

 

Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut bukan hanya kepentingan korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Publik berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.

 

 

Kapolres dan Kasatreskrim telah silih berganti, Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sehingga tidak muncul anggapan bahwa keadilan dapat tertunda oleh waktu atau dipengaruhi oleh kedudukan seseorang.

Global7/AR

Pos terkait