Hak Pakai oleh Tan Sieng In di Kampung Perahu Bandengan Jepara Dilaporkan ke PTUN Semarang

Foto, kantor PTUN Semarang.

Global7.id – Jepara,

Setelah cukup lama tidak diunggah portal media ini terkait Hak Pakai oleh Tan Sieng In di Kampung Perahu Bandengan Jepara, rupanya hal tersebut ditindaklanjuti dengan pengaduan masyarakat setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.


 

Diketahui, hal yang menjadi latar belakang pengaduan diantaranya, tanah yang menjadi obyek sertifikat di Kampung Perahu Desa Bandengan, merupakan tanah sepadan pantai yang telah digunakan dan dikelola oleh masyarakat setempat selama bertahun tahun untuk kegiatan ekonomi seperti usaha kecil (UMKM) dan pedagang kali lima (PKL), Kamis (5/12/2024).


 

Disampaikan (R) salah satu warga yang turut mengadukan ke PTUN, “Pada tahun 2020, diterbitkan sertifikat Hak Pakai Nomor 32 atas nama Tan Sieng In untuk penggunaan sebagai tempat tinggal, tanpa melibatkan masyarakat yang telah memanfaatkan tanah tersebut,” kata R.


 

Informasi yang disampaikan (R) kepada awak media tentang penerbitan Hak Pakai Tan Sieng In diduga telah melanggar prosedur administrasi serta telah mengabaikan hak sosial dan ekonomi masyarakat Bandengan, Kabupaten Jepara.


 

“Ya, penerbitan Hak Pakai tanah tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan, dimana sebelumnya sudah dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung perekonomian lokal, dan tiba-tiba terbit hak pakai Tan Sieng In untuk penggunaan sebagai rumah tempat tinggal,” lanjut R.


 

Ditempat yang sama H, menyampaikan, “Ada cacat prosedural, formulir pengukuran tanah tidak ditandatangani oleh Dinas Kelautan yang berkepentingan terhadap zona sepadan pantai,” ujar H, Kamis (5/12/2024).


 

Ia juga menambahkan, “Dinas Kelautan sebelumnya telah menyatakan keberatan terhadap permohonan hak pakai tersebut, tetapi keberatan itu diabaikan dalam proses penerbitan sertifikat,” imbuhnya.


 

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, (S) warga yang juga bersama-sama mengadukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang kepada awak media juga menjelaskan, “Selain ada cacat prosedural, ada juga pelanggaran administratif, karena pengajuan baru Hak Pakai tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok Agraria dan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Karena tanah negara di zona sepadan pantai memiliki batasan pemanfaatan yang diatur dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pasir dan pulau pulau kecil,” jelas S.


 

Terpisah, Noorkhan, SH salah satu kuasa hukum warga PKL dan UMKM Kampung Perahu Bandengan, saat diwawancarai di kediamannya mengatakan, pengaduan tersebut ada dasar hukumnya dan mengacu pada yurisprudensi.


 

Diantaranya, Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 114 K/TUN/2005, Putusan PTUN Jakarta Nomor 47/G/2013/PTUN-JKT, Putusan MA Nomor 182 K/TUN/2003, Putusan PTUN Bandung Nomor 62/G/2018/PTUN-BDG Putusan MA Nomor 78/TUN/2013 dan Putusan MA Nomor 40/TUN/2015.


 

“Kami sudah menyiapkan bukti bukti dan kami mohon kepada PTUN untuk menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai nomor 32 tahun 2020 tersebut cacat hukum dan tidak sah, memerintahkan pencabutan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta mengembalikan status tanah kepada masyarakat setempat untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan sosial dan ekonomi,” ujar Noorkhan.


 

“Dan kami juga akan menginstruksikan evaluasi terhadap prosedur pemberian Hak Pakai Tanah Negara di zona sepadan pantai oleh BPN,” pungkasnya.***

Sumber: G7.

(Redaksi)

Pos terkait