Global7.id – Jepara,
Komite Disiplin ( Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman denda Rp 25 juta kepada Persijap Jepara. Klub yang bermarkas di Stadion Gelora Bumi Kartini itu dinilai telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi lemparan botol di lapangan.
Komdis PSSI menemukan fakta dan bukti pelanggaran suporter Persijap telah lima kali melakukan pelemparan botol ke lapangan. Lemparan botol itu terjadi di tribun timur laut, tribun tenggara, dan tribun barat daya.
Pihak Komdis PSSI memiliki bukti atas pelanggaran yang terjadi saat Persijap Jepara menjamu Persekat Kabupaten Tegal, pada Sabtu, (4/9/2022).
Laga itu dimenangkan Persijap Jepara dengan skor 1-0. Gol Persijap dicetak Alan Sabilah pada menit ke-89, menjelang babak kedua berakhir.
Aturan tentang perilaku buruk penonton ini termatub dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 4 Lampiran 1 Nomor 5 juncto Pasal 13 Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin Tahun 2018. Dan apabila kejadian serupa terjadi lagi, Persijap bisa saja mendapat hukuman yang lebih berat.
Akun resmi Persijap Jepara telah mengunggah pemberitahuan pemberian denda ini kepada publik di media sosial Instagramnya. Manajemen Persijap berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi pada pertandingan ke depan.
Pesan Singkat
“… dari sini semoga kita semua sadar, bahwasanya apa pun tindakan yang merugikan, perlahan akan membunuh klub kebanggaanmu, tanpa bermaksud menyalahkan siapapun, kesalahan ini tentu tanggungjawab kita bersama,” tulis manajemen Persijap di postingan tersebut.***
Sumber: TJ.
Tag










