Global7.id – Jepara,
Peristiwa kelam terjadi di desa ngabul kecamatan Tahunan kabupaten Jepara, seorang pemuda diamankan warga saat membawa sajam nongkrong dilapangan bola bengkok didesa Ngasem pada malam hari, Selasa, 3 Juni 2025.
Saat ST dan TR sedang kerja lembur di desa Ngasem melihat pemuda sedang jalan di sekitar cucian mobil dan mencurigakan di duga membawa Sajam karena terlihat Jonggol di balik baju, kedua warga lalu menghampiri dan memeriksa barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan warga, pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis sabit dan diamankan dirumah warga serta menghubungi Polsek batealit sekitar pukul 00.30 WIB.
Yunit Reskrim batealit AIPTU Agus Rahman.SH membenarkan atas kejadian itu bahwa adanya pemuda yang kedapatan membawa Sajam dan di amankan warga desa Ngasem kecamatan batealit kabupaten Jepara.
” Ya benar adanya kejadian itu dan sementara saya amankan dipolsek batealit juga saya mintai keterangan motifnya apa kok membawa Sajam di malam hari,, ucap Agus.
Dari hasil keterangan pelaku Agus mengatakan, pelaku berinisial ZD 25 tahun warga desa ngabul kecamatan tahunan kabupaten Jepara yang berkelahi sama orang yg tidak di kenal di wilayah Desa Ngasem.
“Semula pelaku habis nonton konser dangdut di desa mindahan dan ribut sama orang yang gak di kenal, akhirnya dia pulang mengambil senjata tajam (Sajam) dan janjian bertemu di desa Ngasem untuk melanjutkan keributan yg berawal dari desa mindahan,, lanjut Agus.
“Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,, pungkasnya.
Sumber:G7/SGX










