Galian C Ilegal Merajalela di Jepara, Alat Berat Diduga Memakai BBM Subsidi, Kemana Para Pemangku Kebijakan?

Foto diduga penambangan ilegal atau galian C Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara

Global7.id – Jepara,

 

Maraknya aktivitas penambangan liar tak memiliki izin tambang atau galian C ilegal terletak di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang terkesan ada pembiaran oleh oknum Kepala Desa setempat.


 

Aktivitas Penambangan galian tanah ilegal yang berdalih sebagai upaya mencetak sawah baru agar tanah bisa subur tapi di tambang dengan menggunakan alat ekskavator ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah Kabupaten Jepara dan instansi terkait lainnya.


 


Dari awak media yang tidak sengaja lewat di lokasi galian mencoba mencari kebenaran informasi di lokasi galian tersebut, tim media justru bertemu dengan seseorang yang diduga mandor galian tersebut. Seseorang yang diduga mandor berkata pada awak media, “Kemaren sudah ada yang datang pak, dari Polres, dari Koramil dari Polsek,” ujar mandor yang berada di lokasi galian C tersebut.


 

Padahal terlihat di lokasi bekas galian tersebut menimbulkan lubang lubang yang mengakibatkan genangan air seperti kolam raksasa dikarenakan tidak adanya upaya penutupan lubang bekas galian.

 



Hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, akan tetapi bekas galian ilegal juga berdampak negatif pada warga sekitar.

Bacaan Lainnya

 


Kades mengaku secara terang-terangan saat didatangi tim awak media di Kantor Balai Desa Damarjati,”Galian itu sudah ada dan beraktivitas satu bulan lebih yang terkait dengan tanah supaya bisa dimanfaatkan petani” jelas petinggi Desa Damarjati.

 


Namun bekas galian dan kedalaman tanah malah semrawut, warga merasa terganggu akibat polusi debu dari kendaraan yang mengangkut tanah galian dan sangat meresahkan khususnya warga yang melintas di jalan Damarjati – Banyu putih Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.


Tanah yang diangkut oleh Truk dan tanpa di tutup terpal yang terjatuh di badan jalan menimbulkan banyaknya debu hingga menjadi polusi udara. Polusi debu ini sangat berdampak terhadap kesehatan warga sekitar yang berpotensi menyebabkan ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) seperti batuk, sesak nafas, pilek bahkan dapat berakibat timbulnya penyakit paru-paru.

 



Selain itu, tanah yang berceceran dari dum truk menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan bagi yang melintas atau pengguna jalan apabila hujan bahkan berpotensi mengakibatkan jalanan licin.


 

Himbauan Direktur Reserse Kriminal Khusus

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah menghimbau, “Kita di Jateng dalam rangka ikut mendukung pemulihan ekonomi, tinggal menyesuaikan atau disinkronkan dengan program pemerintah. Karena di Jateng sendiri banyak kawasan-kawasan industri dan lokasi-lokasi proyek nasional,“ ujarnya.

 


Sedangkan berkaitan dengan maraknya tambang galian C ilegal di Jateng, Dwi menyampaikan hal yang pertama dan utama dilakukan pihaknya adalah berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dalam rangka penanganan.

 


”Diantaranya berkoordinasi dengan pihak terkait energi sumber daya mineral (ESDM) soal perijinan-perijinan atau dokumen yang berkaitan dengan tambang tersebut,” katanya.

 


Pasalnya, sambung Dwi, untuk birokrasi kegiatan tambang tersebut banyak peralihan yang dulunya perijinan melalui provinsi, kemudian ini ditarik langsung ke pusat atau kementerian.

 


”Dan sekarang kembali lagi ke provinsi, sehingga diperlukan koordinasi terkait dengan permasalahan tersebut diatas,” ujar orang nomor satu di jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng itu.

Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan, adanya aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan praktik tambang galian C ilegal, pihak Ditreskrimsus Polda Jateng bersama stakeholder dan ESDM melakukan pengecekan lokasi.

”Kemudian diproses dalam penindakan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019. Begitu kita melakukan pengecekan di lokasi itu sudah sesuai, kemudian dilakukan gelar perkara apakah bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak,“ ungkapnya.***


Tag

Pos terkait