Global7.id – Lumajang,
Peristiwa kelam di alami Poniman ketika dia pinjamkan KTP ke teman untuk kredit motor berbuntut panjang.
Kini, Poniman warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Hal ini seperti yang disampaikan Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya.
“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” kata Adhy Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025),
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit.
Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.
Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman.
Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.
Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.
Namun setelah itu, Kartiman menghilang.
Kartiman juga tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.
Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Terkait masalah ini, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang
berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama,” pungkas Novi.***
Sumber: KMP










