Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di SPBN Tubanan Jepara: Barcode Nelayan Disalahgunakan untuk Dijual ke Industri

Foto, Aksi Mafia solar di SPBN Tubanan Jepara

Global7.id – Jepara, 

Praktik ilegal diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sejumlah pihak diduga memanfaatkan solar subsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya, yakni dengan cara menimbun bahan bakar tersebut dan menjualnya kembali ke industri.

 

Dari pantauan di lokasi, Kamis 24 Juli 2025, tampak kendaraan-kendaraan pengangkut seperti pick-up dengan ratusan jeriken plastik tengah melakukan pengisian solar bersubsidi secara masif. Diduga, modus yang digunakan adalah mengumpulkan barcode milik para nelayan dan digunakan secara kolektif untuk membeli solar dalam jumlah besar.

 

Ironisnya, solar subsidi yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung aktivitas melaut nelayan, justru disalahgunakan dan dijadikan ladang bisnis bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga merugikan para nelayan yang benar-benar membutuhkan BBM untuk operasional kapal mereka.

Dasar Hukum Pelanggaran:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), berbunyi:

 

2. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, mengatur bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan kecil, transportasi publik, dan usaha mikro.

3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti menjual kembali solar subsidi ke industri atau pihak lain yang tidak berhak.

 

Bacaan Lainnya

Diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Pertamina, BPH Migas, dan Dinas Kelautan segera melakukan investigasi mendalam untuk membongkar jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Apabila dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan kelangkaan solar bagi nelayan kecil dan memperburuk tata kelola subsidi energi yang selama ini sudah sangat rentan disusupi mafia BBM.

 

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Jepara Ali Achwan Mengecam Keras praktek Mafia Solar Jepara

Pertamina segera menyelidiki dan menindak tegas SPBU 48.594.03 Duren Tubanan.

Polres Jepara dan Kejari Jepara tidak hanya menonton, tapi turun tangan menindak penimbunan dan penggelapan solar subsidi.

Dinas Perikanan Jepara mengaudit seluruh surat rekomendasi dan kuasa yang diterbitkan dan bertanggung jawab atas kelonggaran birokrasi ini.

Jika praktik ini dibiarkan, maka negara secara terang-terangan ikut andil dalam membunuh nelayan. Masyarakat tak butuh pidato dan janji manis, tapi aksi tegas dan penegakan hukum nyata.

Ini saatnya membongkar dan menyeret para mafia solar ke meja hijau, Ujar Ali Achwan.

 

G7/AR /PTRS

Pos terkait