Global7.id – Jepara,
Praktik rangkap jabatan kembali terjadi di tingkat pemerintahan desa. Kali ini, kasus mencuat dari Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, di mana dua Ketua Rukun Tetangga (RT) diketahui juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara bersamaan.Dua orang yang dimaksud yakni Ketua RT 11 RW 03 berinisial M, dan Ketua RT 05 RW 02 berinisial S. Keduanya telah menjalankan rangkap jabatan tersebut selama kurang lebih 2 hingga 3 tahun terakhir.
Praktik ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan membuka ruang bagi dobel anggaran, yakni menerima insentif atau honor dari dua sumber keuangan yang berbeda atas dua jabatan publik.
Diduga Melanggar Aturan
Rangkap jabatan Ketua RT dan anggota BPD tidak diperkenankan secara hukum maupun etika administrasi pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang dan regulasi teknis yang mengatur larangan rangkap jabatan dalam pemerintahan desa.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 26 ayat (1): “Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa serta jabatan lain yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa atau anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.”
Karena ketua RT termasuk jabatan yang dibiayai oleh anggaran daerah maupun anggaran desa.
2. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Menyebutkan bahwa RT termasuk dalam struktur LKD yang mendapatkan dana operasional dari keuangan desa atau kelurahan.
3. Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menekankan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan profesionalitas yang tidak sejalan dengan rangkap jabatan.
Potensi Dobel Anggaran.
Rangkap jabatan ini membuka celah penyalahgunaan keuangan negara. Di kabupaten Jepara sendiri Honorarium Ketua RT dan BPD biasanya diambil dari ADD dan APBD. Jika satu orang menerima honor dari dua jabatan publik tersebut, maka telah terjadi dobel penganggaran, yang jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi dan integritas penggunaan anggaran negara.
Butuh Ketegasan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten.
Saat Pj petinggi wonorejo Edi Sudarmanto di mintai klarifikasi wartawan Global7.id melalui pesan washap terkait masalah ini petinggi hanya menjawab ” Itu tidak apa apa mas ” Tanpa penjelasan lebih lanjut.
Masyarakat wonorejo berharap adanya tindakan tegas dari Camat dan Inspektorat Jepara guna menertibkan rangkap jabatan yang melanggar aturan tersebut.
Praktik seperti ini, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
G7/ Team










