DPUPR Harus Konsisten, Bongkar Semua Bangunan Permanen Sepadan Pantai di Wilayah Jepara

Foto, destinasi wisata pantai Bandengan Jepara.

Global7.id – Jepara,

Surat Peringatan 2 (SP2) Nomor: 765/191, tanggal 6/12/2024 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditanggapi baik oleh Syahniar Susanti yang beralamat di Sunset Beach Hotel dan Resto, jalan Tirta Samudera, Desa Bandengan, Jepara Jawa Tengah.


 

Namun, Syahniar Susanti tidak akan melakukan pembongkaran pada bangunan dimaksud, sebelum mendapatkan jawaban dari Ombudsman, lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maupun pemerintah, Senin (9/12/2024).


 

Diketahui, SP2 dari DPUPR Jepara yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, dimaksud, tidak mengabaikan peran aktif Syahniar Susanti pada kemajuan pariwisata di Jepara dan demi tertib administrasi penyelenggaraan pembangunan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


 

Setelah terbit Surat Peringatan Pertama (SP1) Nomor 765/175 tanggal 19/11/2024, yang telah diterima Syahniar Susanti tanggal 20/11/2024, Selanjutnya, Rapat pembahasan Bangunan Permanen di lambiran pantai Bandengan, pada (4/12/2024) di ruang kerja asisten 1 Setda Kabupaten Jepara.


 

Dengan memperhatikan hasil permintaan data dan cek lokasi oleh Tim Kabupaten bersama pemilik Sunset Hotel, tanggal 15/10/2024 dan 5/12/2024, Serta dengan mempertimbangkan surat dari Pemilik Sunset Beach Hotel dan Resto Jalan Tirto Samudera Bandengan Jepara, Bangunan Permanen yang tidak di bangun di lahan milik Syahniar Susanti harus segera dilakukan penghentian pembangunan dan dilakukan pembongkaran bangunan dimaksud dengan batas waktu yang sudah ditentukan dengan biaya sendiri.


 

SP2 tersebut, disampaikan kepada Pj Bupati Jepara (Sebagai laporan), Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Jepara, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jepara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jepara, Kepala DLH Kabupaten Jepara, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jepara, Kepala DPPKAD Kabupaten Jepara, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Camat Jepara dan Petinggi Bandengan.


 

Usai cek lokasi yang dilakukan tim DPUPR Jepara di Kampung Perahu Bandengan Jepara, Global7 berhasil mendapatkan informasi dari Syahniar Susanti.


 

Bacaan Lainnya

“Selaku warga masyarakat, saya melihat perlakuan pemerintah daerah tidak menghargai hak hak saya sebagai masyarakat, adanya tindakan diskriminatif, tidak dilakukan kepada seluruh yang melakukan hal yang sama, sehingga, setelah saya mendapatkan SP2, saya mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman, lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam hal mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ujar Susanti.


 

Ia menambahkan, “Setelah ada surat balasan dari Ombudsman, kalau memang saya harus membongkar bangunan yang dipermasalahkan, akan saya lakukan, tetapi pihak DPUPR juga harus Konsisten bongkar semua Bangunan Permanen di sepadan pantai di wilayah Jepara yang dibangun bukan di atas tanah hak milik,” imbuhnya.


 

Yudi selaku Carik yang saat itu hadir cek lokasi mewakili Petinggi Bandengan, kepada media Global7 menyampaikan, “Pada prinsipnya Desa mendukung kalau memang bisa Hak Pakai Tan Sieng In dibatalkan sesuai dengan usulan saya pada saat rapat di Ruang Asisten 1 (4/12/2024) lalu,” kata Yudi.


 

Terpisah, Noorkhan, selaku kuasa hukum Syahniar Susanti mengatakan, “Pemerintah jangan sampai menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang salah satu pihak, jangan tebang pilih, masyarakat butuh kepastian hukum,” tuturnya.


 

Terkait Polemik Kampung Perahu, Agus Sutisna Ketua DPRD Jepara, kepada media ini menyampaikan, “Semoga pariwisata Jepara semakin diminati wisatawan baik lokal, domestik, dan internasional. Kita harus jaga bersama citra baik objek wisata yang ada di Jepara. Kalau ada yang menginisiasi, bisa kita fasilitasi audiensi duduk bersama, panggil para pihak, carikan solusi, monggo bisa dibantu ada pemohonnya, warga, perangkat, pemerhati lingkungan atau siapapun,” pungkasnya.***

Sumber: G7.

(Arif Murdikanto).

Pos terkait