Disdukcapil Jepara Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Aman Digunakan untuk Administrasi

Foto: AI

JEPARA | Global7.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara meminta masyarakat tidak panik menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait larangan penggunaan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

 

Kepala Disdukcapil Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, menegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el hingga saat ini masih diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Menurutnya, masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk keperluan verifikasi identitas, termasuk saat menginap di hotel.

 

“Penggunaan fotokopi KTP aman. Masyarakat tidak perlu panik,” ujar Ferry saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).

 

Ia menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Penjelasan tersebut, kata dia, juga sejalan dengan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

 

Ferry menambahkan, pemerintah terus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat melalui pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang lebih aman dan tertib.

 

Selain itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.

 

Verifikasi data kependudukan juga kini dilakukan melalui berbagai metode elektronik, seperti card reader, layanan web (web service), portal daring (web portal), teknologi pengenal wajah (face recognition), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

 

Meski demikian, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya tetap diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan administrasi dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam keterangan persnya menyebut masyarakat masih dapat memakai KTP-el untuk berbagai kebutuhan resmi yang memerlukan verifikasi identitas kependudukan, termasuk proses check-in hotel dan keperluan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tetap memperhatikan aspek keamanan dalam penggunaan dokumen kependudukan, termasuk penyimpanan dan perlindungan data pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

G7/Pemkab Jepara

Pos terkait