Dimohon Kepada Akun Group Facebook di Jepara untuk Hapus Penawaran Judi Online

Foto, postingan dari akun bodong di group Facebook di wilayah kabupaten Jepara.

Global7.id – Jepara,

Indonesia disebut memasuki fase darurat judi online. Penyebaran judi online yang masif seolah-olah menjadi candu baru bagi masyarakat. Pengamat keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan, pemberantasan situs judi online seolah tidak pernah menemui titik akhir lantaran situs baru terus bermunculan.


“Operator judi online juga terus melakukan berbagai macam penawaran yang diharapkan dapat menarik minat korbannya, baik melalui promosi di media sosial maupun secara langsung lewat WhatsApp dan SMS,” kata dia melansir dari Kompas.com.


Ia menambahkan, hal tersebut dapat terjadi karena banyaknya kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia.


Masalahnya, penawaran judi online secara langsung jelas lebih sulit untuk dilacak dan ditanggulangi. WNI Kendalikan Judi ”Online” dari Kamboja Artikel.

 


Di sisi lain, pemblokiran situs judi online juga seakan tidak menyelesaikan masalah. Pratama menjelaskan, operator dapat dengan mudah membuat situs judi online baru.


 

“Mereka sudah punya template, kadang mereka hanya perlu melakukan perubahan nama domain serta alamat IP, sehingga situs lama bisa kembali beroperasi,” imbuh dia.


 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini ada pergeseran tren di kalangan peretas atau hacker. Semula peretas berorientasi agar dikenal banyak orang.


Namun kini, peretas bekerja secara diam-diam untuk mendapatkan shell akses dari website yang berhasil diretas. Selanjutnya peretas akan menjualnya ke operator judi online untuk mendapatkan uang.


Sehingga, operator judi online bisa menyusupkan situs judi online mereka ke dalam situs yang berhasil didapatkan shell aksesnya.


“Ini menjadi motivasi finansial baru untuk peretas bahkan untuk peretas pemula, sehingga mereka akan selal meretas website,” tandas dia.


Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, sebanyak 2,76 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta orang merupakan golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, jumlah tersebut menggambarkan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil dengan jumlah di bawah Rp 100.000.


Adapun, profil masyarakat tersebut merupakan pelajar, petani, buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, dan pegawai swasta. Tak hanya masyarakat berpenghasilan rendah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi korban judi online ini dan lainnya.


Sementara yang terjadi di wilayah kabupaten Jepara yaitu masih banyaknya penawaran judi online dari akun bodong melalui group Facebook di Jepara.


 

“Ya, kami awak media Global 7 yang peduli dengan masyarakat Jepara agar pemegang akun group Facebook di lapak jual beli Jepara untuk menghapus penawaran judi online. Untuk pemegang akun group Facebook lainnya di wilayah kabupaten Jepara diharapkan agar membantu dengan peduli pada warga Jepara, ” harapnya wartawan Global7.id Jepara.***

 

Sumber: KPS/G7.

Pos terkait