Global7.id – Jepara,
Dalam rangka menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat dalam menghadapi Ramadhan dan perayaan hari raya Idul Fitri 2024/1445 hijriah di kabupaten Jepara disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dalam rangka menjaga kekusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 2024/1445 hijriah agar mematuhi surat edaran menteri Agama Republik Indonesia yaitu:
• SE nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan.
• SE nomor 09 tahun 2023 tentang pedoman ceramah keagamaan.
• SE nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
2. Kepada seluruh perangkat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan lapisan masyarakat ikut serta menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan.
3. Bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan dan sejenisnya harus memasang tabir atau penutup (kain, tirai) dan sejenisnya, agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat masyarakat secara umum.
4. Bagi PKL (pedagang kaki lima) agar dalam melakukan aktivitasnya sesuai lokasi yang telah ditetapkan dan tidak menggangu ketertiban umum.
5. Bagi pemilik dan pengelola cafe atau hotel yang menyediakan hiburan live musik agar membatasi jam operasional mulai pukul 20.15WIB sampai dengan pukul 23.00WIB serta tidak memperjualbelikan atau menjadi tempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba.
6. Selama bulan Ramadhan dilarang melakukan pertunjukan orkes atau organ tunggal.
7. Pengusaha jasa ekspedisi dilarang menerima atau mengirim bahan peledak atau petasan.
8. Masyarakat dilarang memproduksi atau membuat, menjual, mengedarkan atau membunyikan petasan yang membahayakan keselamatan jiwa atau ketertiban umum.
9. Dilarang melaksanakan tongtek atau membangunkan sahur dengan menggunakan sound sistem yang mengganggu ketertiban umum kecuali dengan menggunakan peralatan tradisional dilingkungan Desa masing-masing, waktu pelaksanaan pukul 01.30WIB – 03.00WIB.
10. Masyarakat dilarang melakukan perang (lempar) sarung dan perang (lempar) air antar kelompok dengan menggunakan peralatan lainnya.
11. Dilarang melakukan balap liar atau menyaksikan balap liar.
12. Dilarang menggunakan sound horeg di wilayah kabupaten Jepara.
13. Ketentuan pelaksanaan takbir keliling, mudik lebaran dan kegiatan lainnya yang belum diatur dalam surat edaran ini menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sumber: PJ.










