Diduga PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Eks Karyawan PT Anam Sinergi Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Buruh

Foto, PT Anam Sinergi Indonesia

JEPARA, Global7.id – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang mantan pekerja PT Anam Sinergi yang berlokasi di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, bernama Yani, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerima pesangon setelah hampir tiga tahun bekerja di perusahaan tersebut. Senin (8/6/2026)

Kepada wartawan, Yani mengungkapkan bahwa dirinya mulai bekerja sejak perusahaan masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi penuh. Ia mengaku direkrut langsung melalui proses wawancara oleh HRD perusahaan pada saat itu.

Selama bekerja, Yani mengaku kerap menjalani jam kerja yang melebihi ketentuan normal. Menurutnya, ia bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, bahkan pada kondisi tertentu hingga pukul 20.30 WIB.

“Saya sering pulang malam karena pekerjaan, tetapi tidak pernah mendapatkan uang lembur. Libur hanya dua minggu sekali dan saat tanggal merah juga tetap masuk kerja,” ujar Yani.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku selama hampir tiga tahun bekerja tidak menerima penyesuaian upah sesuai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku setiap tahun. Menurutnya, penyesuaian upah baru dilakukan sekitar enam hingga tujuh bulan terakhir.

“Selama bertahun-tahun gaji saya masih mengacu pada standar saat pertama kali masuk kerja pada tahun 2023. Penyesuaian UMK baru dilakukan beberapa bulan terakhir,” katanya.

Yani juga mengungkapkan dugaan praktik yang menurutnya tidak lazim ketika perusahaan menghadapi audit. Ia mengaku selalu diminta tidak berada di area kerja saat proses audit berlangsung.

“Saya pernah diminta menghindar ketika ada audit. Bahkan pernah disuruh bersembunyi di kamar mandi bersama teman selama beberapa jam sampai audit selesai,” ungkapnya.

Persoalan kemudian memuncak ketika dirinya diberhentikan dari pekerjaan. Yani mengaku informasi pemberhentian disampaikan melalui sambungan telepon oleh HRD yang baru.

Saat meminta surat PHK secara resmi, ia mengaku tidak pernah mendapatkannya.

“Saya minta surat PHK, tetapi tidak diberikan. Alasannya karena saya masuk kerja saat HRD yang lama, sehingga HRD yang sekarang mengaku tidak mengetahui status saya,” tuturnya.

Yani juga membantah tudingan perusahaan yang menyebut dirinya mangkir kerja selama dua hari. Ia menjelaskan bahwa pada hari pertama dirinya masih bekerja hingga sekitar pukul 14.00 WIB sebelum mengalami sakit kepala yang cukup berat.

Keesokan harinya, ia tidak masuk kerja karena masih sakit dan mengaku telah mengirimkan surat keterangan dokter kepada perusahaan.

“Saya sudah mengirim surat atau nota dari dokter, tetapi menurut saya tidak diterima oleh pihak HRD,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yani mengaku diberhentikan tanpa menerima pesangon maupun kompensasi lainnya. Ia juga menyatakan selama bekerja tidak pernah memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi.

Bacaan Lainnya

Apabila seluruh keterangan yang disampaikan Yani terbukti benar, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran ketenagakerjaan yang perlu menjadi perhatian instansi terkait. Di antaranya dugaan tidak dibayarkannya upah lembur, dugaan tidak diberikannya hak istirahat mingguan dan hari libur, dugaan ketidaksesuaian penerapan UMK, dugaan tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dugaan PHK tanpa prosedur yang jelas, dugaan tidak diberikannya pesangon atau kompensasi pasca PHK, dugaan penolakan surat keterangan sakit, hingga dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja yang berpotensi merugikan pekerja.

Menanggapi konfirmasi wartawan terkait aduan tersebut, HRD PT Anam Sinergi, Ria, memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Terima kasih sudah konfirmasi ke kami terkait aduan dugaan tersebut. Silakan kirim pertanyaan secara resmi melalui email perusahaan. Terima kasih,” tulis Ria.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur pengaduan resmi.

“Silakan yang bersangkutan dapat melaporkan secara resmi ke dinas,” kata Zamroni saat dimintai tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak manajemen PT Anam Sinergi terkait substansi dugaan yang disampaikan mantan pekerja tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

Global7/AR

Pos terkait