Global7.id – Jepara,
Seorang ibu inisial S asal kota Sragen yang bekerja di PWI Mayong mengajak warga ngasem Batealit Jepara untuk memberikan modal untuk menjalankan usahanya.
Karena dijanjikan profit sepuluh persen perbulan, akhirnya warga Ngasem inisial N tergiur, dan memberikan modal senilai delapan puluh juta rupiah dengan perjanjian ketika uangnya diminta, S harus siap mengembalikan modal tersebut.
Setelah sepakat, N Warga Ngasem memberikan uangnya kepada S sesuai dengan perjanjian, dan bisnis pun dijalankan mulai bulan November 2024.
Berjalan selang dua bulan, pembagian laba mulai macet, dan di bulan ketiga, S selaku pelaksana sudah tidak bisa memberikan profit kepada pemodal.
Akhirnya N meminta modalnya untuk dikembalikan, dan hanya dikasih 73 juta masih kurang 7 juta. N kini merasa dirugikan
Disisi Lain, S Warga Sragen yang bekerja di PWI Jepara tersebut pinjam uang kepada keluarga N inisial A sejumlah 65jt dengan jaminan mobil mitsubishi pajero, dan berjanji satu bulan di kembalikan.
Berjalan tiga bulan S, tidak bisa melunasi hutangnya dan tiba tiba ada pihak leasing datang untuk menarik mobil tersebut.
Tetapi anehnya, S malah ngomong kepada leasing kalau dia sudah lunasi uang kepada A, tapi A tidak pernah merasa pernah menerima uang dari S.
Cerita kebohongan mulai diperankan S warga Sragen.
Ketika awak media menelusuri S, dia bilang memang blm melunasi hutangnya kepada A warga ngabul, dan mengakui mengembalikan modal N sudah 73 juta dan masih 7 jt.
Tetapi selang 3 hari ketika dikejar leasing, S justru bilang kepada awak media bawah S sudah melunasi A warga ngabul.
Iya pak sebenarnya hutang saya kepada A itu sudah saya lunasi. Ucap S kepada wartawan. Selasa, 22 Juli 2025.
Awak media pun dibuat bingung, lho kog ucapannya ganti bu
kemarin 3 hari yang lalu bilangnya belum melunasi A, kenapa sekarang bilangnya sudah.
Pernyataan S pun membuat bingung karena berubah-ubah, jangan sampai ada niatan buruk untuk membolak balikkan fakta.
Apabila memang ada niatan menipu N maupun A, maka S warga Sragen bisa terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.
G7/Obeng










