Global7.id – Jepara,
Bantuan untuk rabat beton di desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara yang bersumber dari dana aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara di sunat hingga lebih 32 persen.
Diketahui, Rabat beton atau dikenal juga dengan lean concrete biasanya merupakan jenis campuran beton dengan kandungan semen kurang dari 10 persen. Hal tersebut membuat rabat beton menjadi bahan berkekuatan rendah yang digunakan sebagai alternatif untuk tanah yang dipadatkan.
Dari Rp 50 juta bantuan yang sudah dianggarkan, hanya sekitar Rp 33.650.000 ribu saja yang direalisasi ke tujuan. selebihnya, diduga telah disunat oleh oknum Anggota Dewan sang penyalur aspirasi.
Informasi tentang adanya pemotongan bantuan tersebut didapat langsung warga RT 7 RW 7 desa Troso Jepara, Jum’at (6/10/2023).
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, “Alokasi dana pembangunan untuk pekerjaan rabat beton adalah Rp 50 juta, yang kami terima harusnya Rp 44 juta setelah dipotong pajak 12%. Tetapi kami hanya menerima sejumlah Rp 33.650.000,” Ujar warga.
Ia juga menambahkan, “Bantuan dana tersebut untuk pengecoran jalan (rabat beton) sepanjang 150 meter lebar 2,3 meter dengan ketebalan 12 cm, sudah dilaksanakan oleh warga secara gotong royong. Namun sangat disayangkan dengan adanya pemangkasan anggaran sehingga warga hanya bisa merealisasikan dari sisa anggaran tersebut, ” imbuhnya.
Informasi di dapat setelah salah satu pengurus Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Jepara bersama awak media datang ke Desa tersebut.
Sementara itu, Ketua GN-PK H. Ali Achwan ST, MH saat diminta pendapatnya terkait peristiwa tersebut mengatakan, “Dana pembangunan daerah pemilihan atau yang dikenal dengan dana aspirasi memang patut dikhawatirkan akan menjadi masalah baru yang justru menyuburkan korupsi,” Jelas Ali Achwan.
Ia menambahkan, “Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota Dewan merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kami GN-PK Jepara akan mengawal temuan ini sampai tuntas,” Imbuh Ketua GN-PK Jepara.
Selanjutnya, (NH) salah satu aggota DPRD Kabupaten Jepara saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menjelaskan, “Nanti kita telusuri dan kita cek hasil kerjaannya, saya juga dapat info seperti itu dan nama saya di catut,” Ujarnya.
“Hari senin kemarin akan saya temui Petinggi, tetapi baru di Bali,” Pungkasnya.
Sumber: AA.
Tag










