Global7.id – Jepara,
Setelah viral diberitakan di portal media ini dan diunggah diberbagai media sosial terkait pemberitaan hak pakai tanah negara untuk Tan Sieng In di Kampung Perahu Bandengan Jepara, banyak tokoh masyarakat yang sangat menyayangkan tindakan Petinggi Bandengan.
Hal tersebut adalah cermin dari potensi pelanggaran wewenang dalam tata kelola tanah negara, sebagaimana disampaikan Djoko Tp selaku waketum Inaker yang mengulas tentang polemik hak pakai di Kampung Perahu Bandengan (20/11).
Senada dengan Djoko tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan implikasinya, Noorkhan selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara juga sangat menyayangkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Petinggi Bandengan, Minggu (24/11/2024).
Noorkhan usai mengadakan pertemuan dengan pemilik Sunset Beach Hotel dan Resto Bandengan, Sabtu (23/11/2024) kepada media ini menyampaikan, “Saya sempat membaca berita yang viral di portal berita Global7.id terkait polemik hak pakai tanah negara di Kampung Perahu Pantai Bandengan. Dan akhirnya saya ke Sunset Beach Hotel untuk minta informasi langsung dari pemilik Sunset Hotel,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Sebagai masyarakat Jepara, saya merasa pihak-pihak terkait perlu segera memperbaiki tata kelola aset negara terutama di wilayah yang memiliki konflik kepemilikan. Negara jangan sampai kalah dengan oknum mafia tanah karena rendahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum yang kemudian dijadikan modus untuk melakukan konspirasi instansi dan diterbitkannya surat bukti hak dengan merekayasa hak atas tanah,” tegasnya.
Diketahui, tahun 2018 Tan Sieng In kembali mengajukan perpanjangan hak pakai dan setelah terbit Hak Pakai untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal, sejak saat itu mulai terjadi konflik antara Petinggi Bandengan dengan pemilik Sunset Beach dan warga setempat pengelola wisata Kampung Perahu.
Sementara itu, Yudi, Carik Bandengan saat ditemui awak media ini mengatakan, “Ada orang Semarang mengajukan perpanjangan hak pakai dan Petinggi tidak tau kalau itu tanah yang ditempati dan dikelola bu Santi bersama warga. Dengan adanya proses sampai ke Pengadilan, akhirnya Petinggi membuatkan Surat Keterangan bahwa Tan Sieng In adalah benar-benar bukan warga penduduk desa Bandengan,” kata Yudi, Senin (18/11/2024).
Syahniar Susanti pemilik Sunset Beach Hotel saat ditemui awak media di kediamannya menjelaskan, “Saya mendirikan usaha Hotel dan Resto tahun 1998, saya ada bukti sewa tanah milik Provinsi Jawa Tengah yang ditandatangani Kepala Dinas Kelautan Provinsi Jawa Tengah, saya punya tanda bukti pembayaran sewa kepada dinas kelautan, saya juga selalu membayar retribusi sewa lahan setiap tahunnya. Semenjak terbit sertifikat hak pakai untuk tempat tinggal Tan Sieng In di Kampung Perahu Bandengan, saya mulai diperlakukan tidak adil oleh Petinggi,” ujar Susanti.
Menanggapi hak pakai Tan Sieng In di Kampung Perahu tersebut, Agus Sutisna selaku Ketua DPRD Jepara melalui media ini menyampaikan, pariwisata Jepara yang semakin diminati wisatawan baik wisatawan lokal, domestik, dan internasional harus dijaga bersama sama citra baiknya.
“Kita harus jaga bersama citra baik objek wisata di Jepara,” ujarnya.
“Kalau ada yang menginisiasi, bisa kita fasilitasi audiensi duduk bersama, panggil para pihak, carikan solusi, monggo bisa dibantu ada pemohonnya, warga, perangkat, pemerhati lingkungan atau siapapun,” pungkasnya.
(Arif Murdikanto).










