Global7 Jepara – Kuasa hukum para pekerja mendatangi proyek Sekolah Rakyat di Pakis Aji, Kabupaten Jepara, untuk menindaklanjuti keluhan terkait upah yang belum dibayarkan. Kehadiran mereka dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum sekaligus meminta pihak pelaksana proyek segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para karyawan. Rabu 24-06-2026.
Dalam pertemuan di lokasi proyek, Adv A. Basyar bersama tim menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang tidak boleh ditunda tanpa alasan yang jelas. Mereka meminta perusahaan atau pihak terkait memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pembayaran serta memastikan seluruh hak karyawan dibayarkan sesuai kesepakatan kerja.
Selain meminta pembayaran segera, Basyar juga mengingatkan agar pihak proyek membuka ruang dialog dengan para pekerja. Penyelesaian secara musyawarah dinilai menjadi langkah awal yang penting sebelum persoalan ini dibawa ke jalur hukum.
“Saya harap pihak PT Adhi Minarta KSO segera membayar semua gaji karyawan yang belum diselesaikan. Kalau tidak secepatnya dibayar, terpaksa akan saya bawa ke ranah hukum,” ucap Basyar.
Di sisi lain, para pekerja disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari surat perjanjian kerja, daftar hadir, hingga komunikasi terkait pekerjaan dan pembayaran upah. Karena sudah 3 minggu belum dibayar, jadi bukti bukti tersebut akan digunakan apabila penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil.
Diakhir percakapan, Adv Basyar menyampaikan secepatnya pihak perusahaan akan mengajak berunding dengan para karyawan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Sementara itu, tim Global7 masih berupaya menelusuri pihak perusahaan untuk mendapatkan keterangan alasan penunggakan pembayaran upah gaji karyawan.
Global7/SGX










