Dana BOS Cair, Disdikpora Jepara: SD 78,2 Miliar, SMP 37,8 Miliar Tidak untuk Membangun

Foto, sekolah SMP Negeri 1 Batealit, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Tahun 2025 ini, sekolah-sekolah di Kabupaten Jepara menerima kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 116 miliar.

Dana ini dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Haryanto, menjelaskan bahwa pembagian dana BOS masih mengacu pada jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Saat dikonfirmasi, “Tahun ini, BOS untuk SD mencapai Rp 78,2 miliar, sementara untuk SMP sebesar Rp 37,8 miliar, ” ujarnya.

Dana BOS tahun ini akan dicairkan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Agustus. Rinciannya, setiap siswa SD mendapatkan alokasi Rp 990 ribu per tahun, sedangkan siswa SMP menerima Rp 1,2 juta per tahun.

Dana ini ditujukan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari penerimaan peserta didik baru, pengembangan bahan bacaan perpustakaan, pembayaran layanan dan jasa, hingga biaya pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) serta kegiatan ekstrakurikuler.

Selain itu, dana BOS juga bisa digunakan untuk administrasi sekolah, pemeliharaan ringan gedung sekolah, pembayaran listrik, air, serta gaji tenaga honorer dengan batas maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah.

Haryanto menegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah dilarang menggunakan dana ini untuk pembangunan fisik atau infrastruktur gedung baru.

“Sudah ada aturan yang jelas bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung baru, apalagi untuk keperluan yang tidak menjadi prioritas sekolah,” tegasnya.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya laporan mengenai penarikan iuran dari siswa di beberapa sekolah untuk membangun aula.

Pihak Disdikpora menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan penggunaan dana BOS bisa dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan bantuan di tahun berikutnya.

Selain itu, dana BOS juga tidak boleh disimpan di rekening dengan tujuan mendapatkan bunga atau keuntungan lainnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini menjadi poin penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai peruntukannya dan melaporkan penggunaan dana secara transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, dengan adanya kucuran dana BOS yang besar ini, diharapkan sekolah-sekolah di Jepara dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan layanan terbaik bagi siswa tanpa harus membebani orang tua dengan pungutan yang tidak seharusnya.***
Sumber: RK.

Pos terkait