Global7.id – Jepara,
Sidang perkara pidana nomor 82/Pid.B/2025/PN Jpa dengan terdakwa S memanas , setelah dua tim penasihat hukum Nur Said, S.H., M.H., CPM dan Subandi S.H, M.H, CPM, CPA. mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (11/9/2025).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyampaikan surat dakwaan JPU cacat formil dan materiil. Dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga berpotensi melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan layak dinyatakan batal demi hukum.
“Dakwaan ini tidak menggambarkan tindak pidana, melainkan transaksi suka sama suka atau lebih tepatnya kesepakatan melakukan suap atau bisnis ilegal. Jika demikian, bagaimana mungkin dipaksakan menjadi penipuan atau penggelapan? Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Nur Said di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum menilai JPU gagal merumuskan unsur pidana secara tepat. Fakta transfer uang ratusan juta rupiah dari Sutrisno Bin Sunardi dan anaknya Sugeng Cahyono ke rekening terdakwa, menurut pembela, lebih menunjukkan kesepakatan timbal balik, Hal itu membuat konstruksi dakwaan dianggap rapuh.
Bahkan, eksepsi menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Argumennya, jika unsur dasar tindak pidana tidak terpenuhi, maka melanjutkan perkara ke persidangan justru berpotensi mencederai prinsip keadilan.
“Menyapu lantai dengan sapu kotor hanya akan membuat lantai makin kotor. Begitu pula dengan perkara ini. Memaksakan dakwaan yang lemah justru merusak marwah penegakan hukum,” sindir Nur Said dengan perumpamaannya.
Eksepsi tersebut juga mengingatkan bahwa membiarkan dakwaan lemah lolos ke persidangan bisa menciptakan preseden buruk bagi ownegakan hukum yang seharusnya menjadi panglima berpotensi diperalat, sementara rasa keadilan masyarakat dikorbankan.
Kuasa hukum berharap majelis hakim tidak terburu-buru dan objektif dalam menilai perkara. Mereka meminta hakim memutus sela dengan amar yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyentuh dua sisi sensitif: dugaan penipuan ratusan juta rupiah di satu sisi, dan tuduhan adanya praktik “bisnis hukum” di sisi lain. Jika hakim mengabaikan kelemahan dakwaan, kredibilitas peradilan dipertaruhkan.
Sidang berikutnya akan menghadirkan tanggapan JPU atas eksepsi ini. Publik menunggu apakah PN Jepara berani mengambil langkah tegas dengan menggugurkan dakwaan cacat, atau tetap melanjutkan perkara meski fondasi hukumnya diragukan.
G7/AR










