Camat Mayong Turun Tangan, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Carik Desa Pule Jadi Sorotan

Global7 Jepara – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum Carik Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dalam proses administrasi jual beli tanah terus menjadi sorotan publik. Kasus tersebut kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kecamatan Mayong, Jumat (10/7/2026).

 

Mencuatnya dugaan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, dokumen yang dipersoalkan diduga digunakan dalam transaksi jual beli tanah sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi hal itu, Camat Mayong Muh Taufiq, S.STP., M.M. menegaskan akan segera mengambil langkah dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan guna memperoleh fakta yang utuh.

 

“Secepatnya saya akan mengumpulkan carik, petinggi, perangkat desa, serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan persoalan tersebut. Yang penting kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak salah berspekulasi. Harapannya, persoalan ini bisa segera selesai sehingga pelayanan kepada masyarakat di desa tetap berjalan dengan baik tanpa hambatan,” ujarnya.

 

 

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap dugaan tersebut ditangani secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

Sementara itu, tim Global7 Jepara masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari oknum Carik Desa Pule terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

Global7 / SGX

Bacaan Lainnya

Pos terkait