Buang Sampah Medis Sembarangan, Kasat Reskrim Yorisa Prabowo: Kami Usut Tuntas

Foto, ditemukan tumpukan sampah medis di wilayah Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Penemuan sampah atau limbah medis yang dibuang dan dibakar sembarangan di Desa Mambak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, telah diselidiki kepolisian dan kasus tersebut pun bakal diusut tuntas.


 

Penemuan itu, pada Selasa (1/10/2024) malam yang diketahui, setelah warga mencium bau menyengat dari tempat pembakaran sampah. Jumlah sampah yang sudah terbakar maupun belum, sekitar satu truk.

 

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi, mengarah satu nama yang diduga membuang limbah medis tersebut.


 

’’Saat ini kami masih fokus terhadap saksi-saksi dulu. Terlepas dari siapa pemilik ini (limbah medis), kami sudah memberikan surat undangan, ” ujarnya, Jum’at (4/10/2024).

 

“Tapi yang bersangkutan masih di luar kota. Dalam waktu dekat bisa kami komunikasikan supaya bisa hadir,’’ imbuh AKP Yorisa Prabowo.


Tak hanya memeriksa saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni limbah medis yang sudah dibakar maupun yang masih utuh. Selain itu, pihaknya juga telah memasang garis polisi di lokasi pembuangan limbah medis itu.


 

Sebelas kantong plastik besar berisi obat-obatan dan bungkus yang belum terisi disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Satreskrim Polres Jepara.


 

’’Sebagian (barang bukti) kami bawa ke gudang penyimpanan. Sebagiannya lagi, yang paling banyak diamankan di Polsek Pakisaji,’’ jelas Yorisa.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang sudah diamankan itu nantinya diuji di laboratorium. Uji laboratorium dilakukan guna membuktikan apakah limbah tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.


 

Dalam menangani kasus ini, AKP Yorisa menggunakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tepatnya pada Pasal 60 dan Pasal 104. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.***


 

Sumber: MN.

Pos terkait