Bolehkah PMI Minta Sumbangan ke Warga Melalui Bantuan Beras? Ini Penjelasan Pembina Konsorsium LSM Jepara

Foto, (ilustrasi) warga mendapatkan bantuan beras 10 kilogram di Balaidesa. Sumber: L6.

Global7.id – Jepara,

Kasus himbauan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, untuk menyumbangkan dana sebesar Rp 5.000 bagi PMI, memunculkan berbagai reaksi di masyarakat.


 

Meski pihak desa, melalui Petinggi Sunaryo, menyatakan bahwa himbauan tersebut bersifat sukarela dan tanpa paksaan, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya tekanan moral yang dirasakan oleh beberapa KPM.


 

Hal ini dibenarkan oleh petinggi Desa Bangsri, Sunaryo, “Itu perintah kami, perintah kami itu sukarela tanpa paksaan,” jelasnya, mengutip dari portal media jurnal pantura.


 

Ia pun menjelaskan, target PMI Kabupaten Jepara untuk Desa Bangsri sebesar Rp 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari 5.700 KK.


“Niatan kami tulus dan ikhlas membantu PMI Jepara. Kami berharap, warga Bangsri dengan sukarela menyumbang dana PMI Jepara,” pungkasnya.


 

Terpisah, Djoko Tjahyo Purnomo, Pembina Konsorsium LSM Jepara, memberikan tanggapan tegas terkait hal ini.


 

Ia menyebutkan, “Langkah penggalangan dana seperti ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Meski bertujuan mulia, metode pengumpulan dana yang menyasar kelompok rentan seperti KPM BPNT dapat dianggap melanggar etika, bahkan berpotensi melanggar hukum jika ada unsur pemaksaan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, ” ujarnya, Minggu (15/12/2024).


 

Ia juga menambahkan, “PMI sebagai lembaga resmi telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penggalangan dana melalui kotak amal atau himbauan ke Desa-desa. Hal ini perlu disikapi serius untuk menghindari kesalahpahaman publik yang berpotensi merusak nama baik PMI maupun pemerintah Desa, ” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

 

Lebih jauh, Djoko menyoroti soal target yang dibebankan PMI Kabupaten Jepara kepada Desa Bangsri sebesar Rp 28,5 juta.


 

Kata Djoko, “Target semacam ini memunculkan pertanyaan, Apakah sumbangan yang seharusnya sukarela malah berubah menjadi kewajiban? Pemerintah desa sebaiknya lebih transparan dan memastikan penggalangan dana ini tidak memberatkan masyarakat kecil, ” tuturnya.


 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola pengumpulan dana sosial harus dijalankan dengan transparansi, kesadaran hukum, dan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Baik pemerintah desa maupun PMI diharapkan dapat mengevaluasi mekanisme ini agar tidak merugikan pihak-pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan sosial.***

Sumber: G7/Djoko Tjahyo Purnomo.

Pos terkait